BITUNG – Dugaan kendala pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manembo Nembo Matuari, Kota Bitung, menjadi sorotan setelah seorang jurnalis investigasi Sulawesi Utara berinisial M.H. mengaku mengalami hambatan saat hendak memperoleh penanganan medis pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Menurut keterangan M.H., dirinya datang ke IGD setelah mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena pecahan botol kaca yang memerlukan penanganan medis. Namun, saat proses pelayanan berlangsung, ia mengaku mendapat informasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif sehingga diarahkan untuk menjalani pelayanan sebagai pasien umum.
Atas peristiwa tersebut, M.H. meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan kesehatan maupun prosedur penanganan pasien gawat darurat, maka perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan rumah sakit apabila dianggap diperlukan.
Peristiwa tersebut juga memunculkan perhatian terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan pertolongan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Dalam kondisi demikian, prioritas utama adalah pelaksanaan triase, stabilisasi kondisi pasien, penyelamatan nyawa, dan pemberian tindakan medis awal. Persoalan administrasi maupun pembiayaan pada prinsipnya diselesaikan setelah kondisi pasien berada dalam keadaan stabil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sebagai warga negara yang memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan, M.H. juga menjalankan profesinya sebagai jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Meski demikian, hak tersebut tidak mengurangi prinsip bahwa setiap warga negara, tanpa membedakan profesi maupun status kepesertaan jaminan kesehatan, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, profesional, dan tidak diskriminatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M.H. berharap Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga berharap hasil evaluasi nantinya menjadi momentum pembenahan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya pada pelayanan kegawatdaruratan yang menyangkut keselamatan jiwa pasien.
«"Rumah sakit merupakan tempat pelayanan kemanusiaan. Dalam keadaan darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sedangkan persoalan administrasi hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme setelah pasien mendapatkan pertolongan medis," ujar M.H.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kendala pelayanan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak rumah sakit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. ( Redaksi )