Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mulai bergerak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas temuan kelebihan pembayaran dalam sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025.
Sebagai langkah awal, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Metro memanggil sejumlah kontraktor selaku penyedia jasa konstruksi untuk berkoordinasi terkait pengembalian kelebihan pembayaran yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 42B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, total kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti mencapai Rp761.262.758,91. Nilai tersebut merupakan hasil audit terhadap 15 paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Kota Metro selama Tahun Anggaran 2025.
Auditor BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp252.845.029,59, sementara pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak mencapai Rp508.417.729,32.
Temuan tersebut menjadi catatan penting terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Metro. Selain menunjukkan masih lemahnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan, kondisi itu juga mengindikasikan belum optimalnya pengendalian kualitas dan proses pembayaran dalam pelaksanaan kontrak pemerintah.
Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Sri Mulyani, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah rekanan oleh Kejaksaan Negeri Metro pada Selasa (4/8/2026). Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut bukan merupakan pemeriksaan dalam perkara pidana, melainkan bagian dari tindak lanjut administratif atas rekomendasi BPK melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro, Arif Riyanto, S.H., M.H., mengatakan pemanggilan terhadap para kontraktor dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, Kejari Metro memfasilitasi proses penyelesaian kewajiban para penyedia jasa agar kelebihan pembayaran yang menjadi temuan auditor negara dapat segera dikembalikan ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Arif menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya pemulihan keuangan daerah dan bukan bagian dari proses penyidikan tindak pidana. Oleh karena itu, para rekanan diharapkan dapat menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban sebagaimana direkomendasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Keterlibatan Bidang Datun dalam proses tersebut merupakan salah satu bentuk pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna mempercepat penyelesaian kewajiban para penyedia jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, tindak lanjut atas temuan BPK tidak berhenti pada proses pengembalian dana semata. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Apabila rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan komitmen seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun para penyedia jasa, dalam menyelesaikan temuan tersebut secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah. ( Redaksi )