-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi

2026/08/24, Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T10:08:30Z


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan ASO, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat memberikan keterangan pers kepada media mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas di lingkungan pendidikan.

Menurut Budi, korupsi di sektor pendidikan merupakan sebuah ironi. Ruang kelas dan lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat untuk menanamkan ilmu pengetahuan, karakter, serta budi pekerti justru dapat dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik korupsi.

“Korupsi di sektor pendidikan adalah sebuah ironi. Ruang kelas yang seharusnya diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan hingga budi pekerti, justru dimanfaatkan sebagai celah korupsi,” ujar Budi.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan serta perbaikan tata kelola di lingkungan pendidikan.

KPK terus berupaya memperbaiki tata kelola ekosistem pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan).

Survei tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi integritas di lingkungan pendidikan sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang perlu mendapatkan perhatian.

“Hasil survei diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan,” kata Budi.

Kasus yang menjerat pimpinan perguruan tinggi tersebut menjadi pengingat bahwa upaya membangun pendidikan yang berintegritas membutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari pimpinan perguruan tinggi, tenaga pendidik, mahasiswa hingga pemangku kepentingan lainnya.

Pemberantasan korupsi di sektor pendidikan pada akhirnya bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga marwah lembaga pendidikan sebagai tempat mencetak generasi bangsa yang berilmu, berkarakter, dan berintegritas. ( Red / Rls )


Komentar

Tampilkan