-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔥 Breaking News: Selamat datang di Radar Berita || Update berita terbaru setiap hari | Informasi menarik lainnya

Terkini

Ironis! Oknum Petugas Rutan Jadi Kurir Sabu, Pengawasan Lapas Kotabumi Disorot Tajam

2026/04/16, April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T02:31:56Z

RADAR BERITA | Lampung Utara -  Skandal mencoreng wajah lembaga pemasyarakatan kembali terjadi. Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi berinisial AR tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, AR kedapatan membawa sabu seberat 19 gram yang telah dikemas dalam 40 paket kecil plastik klip. 

Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di dalam lingkungan lapas saat jam kunjungan berlangsung—momen yang seharusnya berada dalam pengawasan ekstra ketat.

Tak sendiri, AR diamankan bersama seorang warga binaan berinisial AS (27). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ironisnya, pelaku utama justru berasal dari internal petugas, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas. Fakta ini sekaligus membuka tabir rapuhnya sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Modus yang digunakan pun terbilang nekat. AR diketahui sempat lolos dari pemeriksaan awal di pintu masuk lapas. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan secara rapi. Celah ini memicu pertanyaan besar: seberapa ketat sebenarnya sistem pengawasan yang diterapkan?.

Lebih memprihatinkan lagi, pelaku disebut memiliki asesmen berisiko tinggi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian serius dalam penempatan dan pengawasan sumber daya manusia di lingkungan lapas.

Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, membenarkan bahwa sabu tersebut memang akan diedarkan di dalam lapas. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar lapas.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh jajaran pemasyarakatan. Tanpa pengawasan internal yang kuat dan bersih, lapas berpotensi berubah dari tempat pembinaan menjadi ladang subur peredaran narkoba.

Publik kini menunggu langkah tegas: bukan sekadar penindakan, tetapi pembenahan sistem secara menyeluruh agar praktik serupa tak terus berulang.
( Red / Yon )
Komentar

Tampilkan