RADAR BERITA | Kota Metro – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 5 Metro kembali menjadi sorotan.
Selain dugaan penggelembungan data siswa, transparansi penggunaan dana juga dipertanyakan.
Berdasarkan data yang dihimpun tim awak media serta perbandingan dengan data sekolah penerima BOS 2025, ditemukan adanya selisih jumlah siswa yang mencapai belasan orang.
Perbedaan ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian data yang berpotensi berdampak pada besaran Dana BOS yang diterima sekolah.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 5 Metro pada Tahun Anggaran 2025 diketahui menerima Dana BOS dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Besarnya anggaran tersebut semakin menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah guna memastikan kebenaran data tersebut.
Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjunjung prinsip keberimbangan.
Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kepala SMAN 5 Metro, Wari Prastiti, S.Pd., M.Pd., disebut kerap tidak berada di tempat atau sulit ditemui saat hendak dimintai keterangan.
Di sisi lain, transparansi penggunaan Dana BOS juga menjadi perhatian serius.
Dari pantauan di lingkungan sekolah, tidak ditemukan papan informasi yang memuat rincian penggunaan dana maupun hasil kegiatan yang bersumber dari Dana BOS.
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah wajib mempublikasikan penggunaan dana serta hasil kegiatan secara terbuka, baik melalui papan informasi maupun media lain yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengamanatkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dengan adanya dugaan selisih data siswa, besarnya anggaran Dana BOS, serta tidak dipublikasikannya penggunaan dan hasil kegiatan, kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 5 Metro belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang. ( Redaksi )