RADAR BERITA , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem perguruan tinggi yang bersih dan berintegritas melalui penguatan pendidikan antikorupsi serta transparansi pengelolaan anggaran kampus.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara KPK dan Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (14/4/2026).
Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai integritas kepada generasi muda.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari budaya kampus.
“Perguruan tinggi adalah tempat lahirnya calon pemimpin masa depan. Karena itu, nilai integritas harus ditanamkan sejak dini melalui sistem pendidikan yang kuat dan lingkungan yang bersih,” ujarnya.
KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat telah menjalin berbagai kerja sama dengan sejumlah kampus di Indonesia.
Kolaborasi tersebut melibatkan seluruh unsur sivitas akademika, mulai dari pimpinan kampus, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi kini telah memiliki dasar kebijakan yang kuat. Sejak April 2025, lima kementerian telah mewajibkan seluruh kampus di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi.
“Saat ini sekitar 1.800 perguruan tinggi telah menerapkan pendidikan antikorupsi, baik melalui mata kuliah wajib maupun integrasi dalam berbagai program pembelajaran,” jelasnya.
Meski demikian, KPK juga mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus. Area yang rawan meliputi proses pemilihan pimpinan, penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset dan kerja sama institusi.
Dalam aspek akademik, potensi penyimpangan juga ditemukan, seperti ketidakhadiran dosen dalam kegiatan mengajar, praktik titip absen, hingga pelaporan anggaran riset yang belum sepenuhnya akuntabel.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK mendorong perguruan tinggi memperkuat sistem integritas, termasuk pengendalian konflik kepentingan, pengawasan gratifikasi, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) di berbagai sektor rawan. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dinilai penting guna menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas tinggi dan bebas dari praktik korupsi. ( Red / Dha / Yuki )