RADAR BERITA | Lampung Utara – Polemik pemindahan tugas Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa di Kabupaten Lampung Utara memasuki babak serius.
Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Korcam Kecamatan Kotabumi Kota, menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan mutasi sepihak ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT).
Langkah tersebut diambil setelah ia menilai kebijakan pemindahan dirinya tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025.
Ardiansyah menegaskan, mutasi yang dilakukan terhadap dirinya tidak melalui mekanisme administratif yang sah, seperti evaluasi kinerja, pemberitahuan resmi, maupun proses klarifikasi sebagaimana prinsip due process of law dalam tata kelola pemerintahan.
“Pemindahan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melalui prosedur yang semestinya. Ini berpotensi sebagai tindakan administratif yang sewenang-wenang,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Secara hukum administrasi, tindakan mutasi tanpa dasar yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas.
Dalam kapasitasnya sebagai Korcam, Ardiansyah memiliki fungsi strategis dalam mengoordinasikan pendamping desa di tingkat kecamatan, termasuk memastikan sinkronisasi laporan pelaksanaan pendampingan antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, perubahan posisi secara mendadak dinilai berisiko mengganggu stabilitas program pendampingan desa.
Lebih lanjut, ia juga menilai kebijakan tersebut mengandung unsur diskriminatif karena tidak mempertimbangkan rekam jejak, kinerja, serta kontribusinya selama menjalankan tugas di lapangan.
“Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi menyangkut keberlanjutan program pendampingan desa yang seharusnya berjalan secara sistematis dan terukur,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Ardiansyah akan mengajukan laporan resmi ke Kemendesa PDT guna meminta klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Dia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif yang merugikan hak profesionalnya sebagai tenaga pendamping.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya manusia dalam program pendampingan desa.
Jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, kebijakan serupa dikhawatirkan dapat mencederai integritas program nasional pemberdayaan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di tingkat kabupaten maupun dari Kemendesa PDT mengenai dasar dan mekanisme pemindahan tugas tersebut.
( Red / Yon )