-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔥 Breaking News: Selamat datang di Radar Berita || Update berita terbaru setiap hari | Informasi menarik lainnya

Terkini

Pedang Bermata Dua Kekuasaan; Menakar Bahaya Pemimpin Tanpa Kapasitas vs. Intelektual Tanpa Integritas

2026/04/06, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T17:34:16Z


Oleh; Darius Leka, S.H., M.H.

Dunia hukum dan politik seringkali menjadi panggung bagi sebuah dilema klasik yang menentukan nasib jutaan nyawa; manakah yang lebih merusak, pemimpin yang tulus namun tak kompeten, atau pemimpin yang genius namun korup?
Sebagai praktisi hukum yang sehari-hari bergelut dengan produk kebijakan dan sengketa kekuasaan, saya melihat bahwa pertanyaan ini bukan sekadar diskusi filosofis di ruang kelas. Ini adalah persoalan eksistensial bagi sebuah bangsa. 

Di satu sisi, kita menghadapi ancaman "kebijakan yang salah sasaran" akibat ketidaktahuan; di sisi lain, kita terancam oleh "penjarahan yang sistematis" melalui manipulasi hukum.
Seringkali kita mendengar pembelaan publik terhadap seorang pemimpin; "Yang penting dia orang baik, niatnya tulus." Namun, dalam kacamata hukum publik dan tata negara, niat baik (good intention) tidak cukup untuk melegitimasi kesalahan administratif yang fatal.
Seorang pemimpin dengan keterbatasan kapasitas intelektual dan manajerial cenderung terjebak dalam kebijakan populis yang dangkal. 

Secara hukum, hal ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kecermatan (carefulness).
"Ketidakmampuan memahami kompleksitas regulasi mengakibatkan lahirnya kebijakan yang cacat prosedur. Di mata hukum, kerugian negara yang timbul akibat kelalaian (culpa) sama beratnya dengan kerugian yang timbul karena kesengajaan (dolus) dalam hal dampaknya bagi masyarakat."

Pemimpin yang tidak memiliki kapasitas akan menjadi "boneka" bagi sistem di sekelilingnya. Ia kehilangan kontrol atas birokrasi, yang kemudian berujung pada inefisiensi anggaran dan ketidakpastian hukum. Bahayanya bersifat kumulatif; ia merusak tatanan secara perlahan karena ketidakmampuannya mengevaluasi risiko.
Di sisi seberang, kita melihat fenomena pemimpin yang luar biasa cerdas, memiliki visi tajam, namun minus kompas moral. Inilah yang saya sebut sebagai "The Architect of Chaos."

Kecerdasan tanpa integritas adalah alat pemusnah massal bagi demokrasi. Pemimpin jenis ini tidak akan melanggar hukum secara kasar; mereka akan memanipulasi hukum agar sesuai dengan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Mereka melakukan apa yang disebut sebagai legalized corruption atau korupsi yang dilegalkan melalui regulasi yang dipesan.

Secara yuridis, tindakan ini sering bersinggungan dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi;
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."

Berbeda dengan pemimpin yang tidak mampu, pemimpin yang cerdas namun tidak berintegritas sangat tahu di mana celah hukum berada. Mereka membangun narasi yang meyakinkan untuk menutupi niat jahat (mens rea). 

Bahayanya bersifat akut dan sistemik; mereka mampu meruntuhkan institusi dari dalam.

Bagi saya sebagai advokat, pemimpin yang cerdas tanpa integritas jauh lebih berbahaya. Mengapa? Karena mereka memiliki kemampuan untuk menjustifikasi kejahatan sebagai sebuah kebenaran hukum. 

Mereka mampu membungkam kritik dengan perangkat legalitas yang mereka buat sendiri.
Dalam dunia hukum, kita mengenal pepatah “Quid leges sine moribus?” yang berarti "Apa gunanya hukum tanpa moralitas?"
Integritas adalah jangkar.

Tanpa integritas, kecerdasan hanyalah instrumen penindasan. Seorang pemimpin yang cerdas namun tidak jujur akan menggunakan kekuasaannya untuk menciptakan "Hukum Rimba Modern", di mana yang kuat secara intelektual memangsa yang lemah secara akses informasi.

Sebaliknya, pemimpin yang terbatas kapasitasnya namun memiliki integritas, biasanya masih memiliki kerendahan hati untuk mendengar ahli dan tunduk pada aturan. Meskipun ia lambat, ia tidak akan dengan sengaja merampok hak rakyat.

Menjelang kontestasi politik, masyarakat harus jeli. Kita sering terjebak pada dikotomi "Pintar vs Baik". Namun, hukum menuntut lebih dari sekadar itu. Kita membutuhkan pemimpin yang memiliki kapasitas intelektual untuk mengelola negara, namun dipandu oleh integritas moral yang tak tergoyahkan.

Berdasarkan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Namun, hak ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat kualifikasi dan integritas.

Jika harus memilih di antara dua keburukan, sejarah membuktikan bahwa bangsa lebih cepat bangkit dari kekeliruan seorang pemimpin yang bodoh tapi jujur, daripada dari kehancuran sistemis yang dibuat oleh pemimpin yang cerdas tapi khianat.

Kepemimpinan adalah amanah yang menuntut sinergi antara otak dan hati. Keterbatasan kapasitas memang menghambat kemajuan, tetapi ketiadaan integritas menghancurkan fondasi bernegara. Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kita tidak boleh memaklumi salah satunya.

Mari kita berhenti memuja kecerdasan yang manipulatif dan mulai menghargai kejujuran yang kompeten. Karena pada akhirnya, hukum tanpa integritas hanyalah secarik kertas yang digunakan untuk melegalkan ketidakadilan.
Salam Keadilan.

Komentar

Tampilkan