Dasar Penutupan Harus Jelas
>"Aspirasi warga benar, tetapi cara memperjuangkannya tidak boleh melumpuhkan kota. Sebaliknya, penutupan berdampak luas, tetapi tuntutan warga tidak otomatis salah. Keduanya harus diletakkan secara berimbang di atas hukum dan kepastian pelayanan."
Hendra Apriyanes, Pemerhati Kebijakan Publik
METRO — Penutupan akses menuju Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo yang berujung pada terganggunya pengangkutan sampah di Kota Metro menyita perhatian pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes.
Pria yang akrab disapa Anes ini menegaskan, dinamika ini tidak sewajarnya disederhanakan sekadar konflik bipolar antara warga versus pemerintah. Ada dua hak krusial yang wajib dilindungi serentak: hak warga sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang layak dan hak seluruh masyarakat Kota Metro atas pelayanan persampahan.
> "Aspirasi warga tentu harus didengar. Jika ada isu lingkungan, bau, kelebihan kapasitas, dampak kesehatan, atau komitmen pemerintah yang tertunda, pemerintah wajib merespons," ujar Anes. "Namun, cara menyampaikan aspirasi juga mesti memperhitungkan imbasnya terhadap masyarakat yang lebih luas."
Anes menilai tindakan penutupan fasilitas publik idealnya tidak dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme dan legalitas yang terang. Baik pemerintah maupun warga, lanjutnya, bergerak dalam koridor batas kewenangan masing-masing.
"Begitu TPAS ditutup, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah tuntutan warga itu benar. Kita juga wajib mempertanyakan: siapa yang berwenang menutup? Apa dasar hukumnya? Apakah ada keputusan atau kesepakatan resmi, dan bagaimana jaminan pelayanan publik tetap berjalan selama penutupan?" cetusnya.
Partisipasi Warga vs Kewenangan Pelayanan
Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Anes menjelaskan bahwa regulasi telah menjamin ruang partisipasi masyarakat—mulai dari menyampaikan usul, saran, hingga pertimbangan dalam penanganan persampahan. Namun, hak berpartisipasi tersebut memiliki batas tegas dan berbeda dari kewenangan menghentikan operasional fasilitas publik.
> "Hak warga menyampaikan keberatan harus dihormati. Tetapi, hak berpartisipasi tidak otomatis menjelma menjadi kewenangan melumpuhkan pelayanan publik. Jika ada penutupan, dasar dan mekanismenya harus jelas secara hukum," tegas Anes.
Di sisi lain, Anes mengingatkan agar Pemkot Metro tidak berlindung di balik benteng kewenangan semata. Berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2012, pemerintah kabupaten/kota memegang mandat penuh atas penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk pemrosesan akhir. Mandat tersebut melekat secara langsung dengan tanggung jawab pelayanan.
"Pemerintah tidak bisa sekadar bilang 'ini fasilitas negara' lalu menganggap persoalan selesai. Kewenangan itu sepaket dengan tanggung jawab. Pemkot harus transparan menjelaskan kondisi TPAS, kapasitas tersisa, persoalan lingkungan, langkah yang sudah dan belum dikerjakan," lugasnya.
Mengurai Risiko Domino
Dampak paling mengkhawatirkan dari tersumbatnya akses TPAS adalah risiko efek domino. Sampah yang tidak terangkut di titik sumber tidak hilang, melainkan berpotensi berpindah dan menumpuk di fasilitas-fasilitas publik lain di sudut kota.
"Ini kalkulasi yang harus dicermati. Jangan sampai persoalan yang semula melingkupi Karangrejo berubah menjadi krisis baru yang menjalar ke seluruh Kota Metro. Warga sekitar jangan dikorbankan, tapi warga kota secara keseluruhan juga jangan sampai jadi korban," jelasnya.
Anes mengimbau seluruh pihak mengambil pendekatan proporsional. Aspirasi warga tetap ditempatkan sebagai poin vital, namun dieksekusi tanpa mengabaikan kepentingan publik yang lebih luas.
Ia mendorong agar tuntutan warga—seperti pembenahan operasional, penghentian pasokan sampah baru, hingga opsi penanganan skala kecamatan—diverifikasi secara ilmiah berbasis data dan kajian teknis.
> "Jika ada kendala teknis atau lingkungan, lakukan perbaikan. Kalau kapasitas overload, siapkan rencana transisi. Bila ada komitmen yang tertunda, buka ke publik dan beri tenggat target penyelesaiannya. Jangan berhenti di jargon atau pernyataan semata," tegas Anes.
Solusi Terukur, Bukan Saling Kunci
Anes mendorong dilakukannya dialog lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Kota Metro, warga, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, serta pakar teknis guna melahirkan solusi konkrit dan terukur.
"Yang dibutuhkan saat ini bukan aksi saling kunci akses, melainkan membuka ruang penyelesaian. Pemerintah membeberkan informasi dan solusi teknis, sementara masyarakat memanfaatkan kanal legal yang tersedia untuk mengawal tuntutannya," kata Anes.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa indikator keberhasilan penanganan TPAS Karangrejo bukan diukur dari siapa yang paling dominan mempertahankan posisinya.
> "Ukuran keberhasilannya sederhana: pelayanan sampah kota tetap berjalan, lingkungan warga Karangrejo terlindungi, aspirasi masyarakat diakomodasi, dan seluruh prosesnya memiliki pijakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik."
Kasus TPAS Karangrejo diharapkan menjadi titik balik bagi Pemkot Metro untuk merombak tata kelola persampahan secara menyeluruh—termasuk menyusun mitigasi krisis jika fasilitas utama mengalami kendala operasional di kemudian hari.