Oleh : Hendra Apriyanes
Pendiri Lembaga Matra Strategis Indonesia
Penutupan akses menuju fasilitas persampahan publik bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ketika penutupan berdampak pada terhentinya pelayanan pengangkutan sampah, maka yang dipertaruhkan adalah kepentingan masyarakat, kesehatan publik, dan lingkungan.
Saya menegaskan, apa pun alasannya, kepentingan orang banyak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak.
Jika memang terdapat persoalan hukum, lahan, lingkungan, atau kepentingan lainnya, selesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Jangan masyarakat yang menanggung akibatnya.
Pemerintah Kota Metro, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus segera memberikan kejelasan: apa dasar penutupan, siapa yang berwenang, apa langkah yang sudah dilakukan, dan kapan pelayanan publik kembali berjalan.
Tidak boleh ada pembiaran tanpa kesimpulan kinerja yang jelas.
Ada Konsekuensi Hukum
Saya mengingatkan bahwa tindakan menutup atau menghalangi akses terhadap fasilitas publik tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar kewenangan dan dasar hukum yang jelas.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana, maka tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara, larangan, serta mekanisme sanksi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan, apabila perbuatan penyelenggara memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, proses dapat dilanjutkan melalui peradilan umum.
Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga memiliki ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu dalam pengelolaan sampah yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan.
Karena itu, APH tidak boleh menunggu sampai persoalan menjadi lebih besar apabila sejak awal terdapat indikasi pelanggaran hukum. Periksa fakta, telusuri kewenangan, dan tegakkan hukum apabila unsur pelanggaran memang terpenuhi.
Kota Metro Adalah Kota yang Taat Hukum
Saya percaya masyarakat Kota Metro adalah masyarakat yang taat dan patuh hukum.
Karena itu, apabila seluruh unsur pemerintah dan Forkopimda tidak segera menyikapi secara serius adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penutupan sepihak fasilitas publik, maka kami dari koalisi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan langkah-langkah nyata melalui cara yang sah, damai, dan sesuai hukum.
Kami tidak mencari keributan. Kami tidak sedang membangun konflik.
Kami sedang memastikan kepentingan publik tidak dikalahkan.
Jika pembiaran terus terjadi, jangan salahkan masyarakat ketika kepedulian mereka berubah menjadi gerakan bersama. Masyarakat sipil tidak perlu direkayasa untuk bersatu. Ketika kepentingan orang banyak terus diabaikan, kekuatan rakyat akan tumbuh dengan sendirinya.
Maka pesan saya sederhana:
Buka aksesnya. Jelaskan dasar hukumnya. Selesaikan persoalannya. Pulihkan pelayanan publik.
Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuatan apa pun yang merasa lebih tinggi daripada kepentingan masyarakat dan hukum itu sendiri.