JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Anang menjelaskan, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan seluruh rangkaian proses pengadaan. Dugaan pengaturan tersebut meliputi penentuan pemenang, spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding yang digunakan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Lima tersangka terdiri dari empat pihak swasta dan satu anggota TNI aktif. Mereka yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang merupakan Direktur PT ASE. Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Dalam pelaksanaan kontrak, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang direncanakan dengan realisasi di lapangan. Pengadaan yang semula tercatat sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga terdapat pembuatan berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.
Selain mendalami dugaan kerugian negara, penyidik Kejagung juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Sejumlah aset telah disita dalam proses penyidikan, di antaranya unit pesawat dan helikopter serta sejumlah barang dan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan persekongkolan, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis tersebut.