-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

DPD ASWIN Lampung Kritisi Wali Kota Metro: Jangan Main-Main dengan Hak Pekerja, Apalagi Soal THR PPPK Paruh Waktu

2026/03/16, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T17:00:37Z


RADAR BERITA , Metro– Dugaan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menuai sorotan. DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mempermainkan hak pekerja, terlebih menyangkut hak normatif seperti THR.

Info yang beredar di kalangan pegawai menyebutkan bahwa THR yang sebelumnya disebut sebesar Rp1.200.000 atau setara satu bulan gaji, diduga berubah menjadi sekitar Rp300.000.
Sejumlah pegawai bahkan disebut telah diminta melengkapi berkas administrasi sebagai syarat pencairan THR sebesar Rp1,2 juta. Namun belakangan muncul informasi bahwa nominal tersebut berubah dan pegawai diminta menandatangani ulang dokumen pencairan.

Salah satu PPPK Paruh Waktu di lingkungan Satpol PP Kota Metro berinisial B mengaku sempat menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan nominal THR Rp1,2 juta.
“Sempat tanda tangan SPJ besarnya Rp1,2 juta, tapi kok SPJ ditarik lagi. Informasinya cuma Rp300 ribu,” kata B kepada media, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, beberapa pegawai di dinas lain juga mengalami hal serupa dan diminta menandatangani ulang dokumen pencairan THR dengan nominal yang berbeda.

“Teman saya di salah satu dinas juga disuruh tanda tangan ulang. Tadinya Rp1,2 juta berubah, katanya info THR berubah jadi Rp300 ribu,” ujarnya.
Informasi yang beredar di kalangan PPPK Paruh Waktu juga menyebutkan bahwa perubahan nominal tersebut dikaitkan dengan masa kerja yang belum genap satu tahun.

Dalam pesan WhatsApp yang diduga berasal dari salah satu dinas disebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-14 (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi PPPK Paruh Waktu yang belum genap satu tahun masa kerja akan dibayarkan secara proporsional. Masa kerja dihitung sejak pegawai mulai menerima gaji sebagai PPPK Paruh Waktu, yakni sekitar tiga bulan bagi PPPK eks Honda dan dua bulan bagi PPPK eks BOSP/BOP.

Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menegaskan pemerintah daerah harus transparan dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai. Menurutnya, hak pekerja yang sudah disampaikan sebelumnya tidak boleh berubah tanpa penjelasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat.

“Kalau memang ada perubahan mekanisme pembayaran karena masa kerja atau aturan lain, pemerintah harus menyampaikan secara terbuka. Jangan sampai pegawai sudah menandatangani dokumen dengan nominal tertentu, kemudian ditarik kembali tanpa kejelasan,” tegas Yudha.

Ia juga mengingatkan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang harus diberikan secara jelas dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPD ASWIN Lampung meminta Pemkot Metro segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik di kalangan PPPK Paruh Waktu.

“Jangan sampai muncul kesan pemerintah daerah main-main dengan hak pekerja. Apalagi ini menyangkut THR yang sangat dinantikan menjelang hari raya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan nominal THR tersebut.
Komentar

Tampilkan