-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

MATTA Institute Soroti Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Muhammadiyah 2 Metro, Dinilai Kemunduran Dunia Pendidikan

2026/05/19, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T16:40:24Z
Kota Metro — Dugaan penahanan ijazah seorang alumni sejak tahun 2023 di SMK Muhammadiyah 2 Metro mendapat sorotan dari MATTA Institute.

Lembaga tersebut menilai persoalan penahanan ijazah akibat tunggakan biaya pendidikan merupakan bentuk kemunduran dalam dunia pendidikan, khususnya di Kota Metro.

Koordinator MATTA Institute, Yudhistira, mengatakan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang pembinaan dan masa depan generasi muda, bukan justru menghadirkan hambatan administratif yang berdampak pada hak siswa.

“Penahanan ijazah karena alasan ekonomi merupakan kemunduran dunia pendidikan. Ijazah adalah hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak secara administratif, namun juga dapat merugikan masa depan siswa karena ijazah menjadi dokumen penting untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

“Ketika ijazah ditahan, maka kesempatan siswa untuk bekerja ataupun melanjutkan pendidikan ikut terhambat. Ini tentu sangat merugikan,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang alumni berinisial AR mengaku belum menerima ijazah sejak lulus pada tahun 2023. Nama siswa sengaja disamarkan demi menjaga privasi yang bersangkutan.

Persoalan ini kemudian memunculkan perhatian publik terkait kebijakan sekolah swasta dalam menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan.


Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan ijazah.

ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan menjadi dokumen resmi pendidikan.

Pada Selasa, 19 Mei 2026, wartawan media ini juga mendatangi pihak sekolah guna melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi disebut belum mendapatkan tanggapan yang baik dan wartawan belum dapat bertemu langsung dengan pihak kepala sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SMK Muhammadiyah 2 Metro terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMK Muhammadiyah 2 Metro sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ( Red / Feb )
Komentar

Tampilkan