-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Bedah Anatomi Anggaran: Antara Pemenuhan Logistik Elit dan Hak Publik yang Terampas

2026/06/02, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T22:54:47Z

Pura-Pura Buta atau Memang Tak Peduli? Ketika APBD Kota Metro Lebih Dominan Membiayai Birokrasi Ketimbang Memperkuat Fasilitas Rakyat


Oleh: Hendra Apriyanes (Pemerhati Kebijakan Publik)

 Bedah mendalam terhadap pola pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro menampakkan satu realitas ironis yang tidak bisa lagi ditutupi. Analisis kebijakan ini menyisakan sejumlah titik kritis fundamental yang jika tidak dibedah hingga ke akarnya, akan terus menjadi bom waktu bagi keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah.

Persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas atau perdebatan administrasi belaka, melainkan menyangkut krisis paradigma, krisis integritas, dan kegagalan sistemik dalam menerjemahkan amanat konstitusi. APBD yang sejatinya instrumen utama kesejahteraan rakyat, kini terjebak dalam pusaran pemenuhan syahwat politik pragmatis dan bertransformasi menjadi sarana pemenuhan kebutuhan internal birokrasi yang jauh lebih dominan dibanding memperkuat fasilitas publik.

Jika pola ini tidak segera diubah, maka tata kelola keuangan daerah bukan lagi menjadi penggerak pembangunan, melainkan beban struktural yang menghambat kemajuan jangka panjang dan mematikan kualitas pelayanan publik di Bumi Sai Wawai. Berikut adalah bedah anatomis lengkap atas tata kelola APBD Kota Metro melalui pendekatan kebijakan publik, ilmu politik, serta kepatuhan regulasi:

1. DRAMATURGI POLITIK DAN RUNTUHNYA FUNGSI KONTROL: KETIKA DPRD BERUBAH MENJADI "MITRA BISNIS" EKSEKUTIF

Meminjam rumusan klasik korupsi dari Robert Klitgaard: "Korupsi = Monopoli Kekuasaan + Kebebasan Bertindak – Akuntabilitas". Rumus ini sangat presisi melihat realitas Kota Metro hari ini. Potensi penyimpangan anggaran tumbuh subur ketika kekuasaan berjalan tanpa kendali, kebebasan bertindak sangat luas, namun pengawasan dari legislatif nyaris mandul atau sengaja dilemahkan.

Fungsi pengawasan DPRD yang merupakan "taring" demokrasi di daerah, hari ini tumpul akibat benturan kepentingan yang merusak fondasi kontrol. Terjadi pergeseran peran yang berbahaya: DPRD tidak lagi bertindak sebagai pengawas independen, melainkan bertransformasi menjadi penikmat proyek-proyek pemerintah daerah.

Konsep Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), yang secara normatif adalah kanalisasi aspirasi murni warga, dirombak fungsinya menjadi instrumen transaksi logistik politik. Oknum legislatif diduga menitipkan paket proyek kepada dinas teknis, sehingga tercipta hubungan timbal balik yang saling mengunci: Dinas takut menolak karena butuh amunisi persetujuan anggaran, dan dewan tidak berani mengkritik kinerja eksekutif karena terikat komitmen proyek. Ketika pengawas dan yang diawasi berada dalam satu perahu kepentingan, APBD otomatis beralih fungsi menjadi buku kas bersama elit yang penuh negosiasi bawah meja.

Pola transaksional ini secara nyata melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 mengenai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi publik. Praktik titip-menitip proyek ini juga menabrak PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang melarang anggota legislatif mendahulukan kepentingan pribadi atau menggunakan jabatan demi keuntungan finansial dari APBD.

2. POSTUR APBD YANG TIMPANG: BUKTI NYATA PRIORITAS BIROKRASI MENGALAHKAN KEBUTUHAN RAKYAT

Indikator paling nyata dari penyimpangan orientasi kebijakan terlihat jelas dari struktur anggaran yang disahkan. Terdapat ketimpangan data yang mencolok di mana alokasi APBD Kota Metro masih sangat dominan disedot oleh klaster belanja birokrasi—seperti gaji, tunjangan, perjalanan dinas, seremonial, hingga operasional kantor—jauh lebih besar dibanding porsi belanja modal untuk pelayanan dasar masyarakat.

Masalah mendasarnya terletak pada pola pikir: APBD disusun dengan orientasi "bagaimana cara menghabiskan uang" demi kenyamanan birokrat, bukan "bagaimana cara menyelesaikan masalah" warga. Lemahnya atensi terhadap sektor strategis menjadi bukti otentik di lapangan. Mulai dari keluhan fasilitas pelayanan di RSUD Jenderal Ahmad Yani, lambatnya perbaikan jalan lingkungan, hingga sistem retribusi pasar dan parkir yang berpotensi bocor besar, semuanya adalah efek domino dari postur anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.

Penyusunan anggaran yang timpang ini mengangkangi amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja secara bertahap. Eksekutif juga mengabaikan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan dilakukan secara efisien, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pertanyaan kritisnya: Apakah penyusun anggaran Kota Metro ini pura-pura buta, atau memang tidak peduli pada aturan tersebut?

3. KUASA UANG DAN BEBAN BIAYA POLITIK: AKAR SEGALA PERMASALAHAN PASCA-PILKADA

Menggunakan kerangka analisis Kuasa Uang dari Burhanuddin Muhtadi, kontestasi politik lokal telah terkontaminasi oleh budaya transaksional yang akut. Perjalanan menuju kursi kekuasaan menuntut modal finansial yang tidak rasional, mulai dari mahar perahu partai hingga logistik pemenangan. Akibatnya, saat elit berhasil menjabat, prioritas utama mereka bergeser pada kalkulasi pengembalian investasi kampanye.

Kondisi inilah yang memicu distorsi kebijakan publik. Setiap keputusan strategis—mulai dari perencanaan program, pengadaan barang dan jasa, hingga mutasi jabatan kunci—rawan ditunggangi kepentingan untung-rugi politik. APBD pun dialihkan fungsinya secara terselubung menjadi alat melunasi utang politik dan membalas jasa para penyokong dana, sementara rakyat harus menebusnya dengan fasilitas publik yang minim dan infrastruktur yang rusak.

Praktik penyalahgunaan jabatan demi keuntungan politik ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal perbuatan curang dan benturan kepentingan. Di sinilah institusi Yudikatif (Kejaksaan dan Kepolisian) memiliki mandat penuh berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) untuk melakukan penegakan hukum secara progresif tanpa harus menunggu kerusakan di masyarakat meluas.

4. RETAKNYA KEMITRAAN KEPEMIMPINAN: KETIKA KONFLIK PUCUK PIMPINAN MERACUNI BIROKRASI

Fenomena ketidakharmonisan antara Walikota dan Wakil Walikota adalah cerminan dari kegagalan membangun kelembagaan politik yang sehat. Ketika pasangan kepala daerah dibangun hanya atas dasar kalkulasi pragmatis demi mendulang suara tanpa kesamaan visi ideologis, perebutan pengaruh langsung pecah setelah kemenangan diraih.

Dampaknya fatal bagi jalannya roda birokrasi daerah. Kepala Dinas dan pimpinan OPD terjebak dalam dilema loyalitas ganda. Alih-alih fokus mengejar target pembangunan dan membenahi kebocoran PAD, para pejabat sibuk mengamankan posisi dan membaca arah angin politik internal. Akibatnya, iklim kerja tidak sehat, inovasi daerah terhenti, dan pelayanan publik jalan di tempat karena birokrasi terseret menjadi pasukan politik terselubung.

Kondisi kerja yang tertekan intervensi politik ini melanggar esensi UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana pegawai ASN wajib menjaga asas netralitas dan profesionalisme. Konflik internal ini juga menabrak UU No. 23 Tahun 2014, yang mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjaga etika dan hubungan kerja yang harmonis demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

5. TEORI PILIHAN RASIONAL: MENGAPA ELIT MEMILIH MENJAGA STATUS QUO DARIPADA BERUBAH?

Mengapa sistem anggaran yang merusak ini bisa bertahan begitu lama? Melalui Teori Pilihan Rasional, para elit secara sadar mengambil keputusan yang paling menguntungkan kelompoknya sendiri. Bagi eksekutif, menjaga sistem perencanaan tetap manual, buram, dan tertutup dianggap lebih menguntungkan karena membuka celah negosiasi di bawah meja. Digitalisasi total dan transparansi penuh justru akan menutup ruang gerak kompromi mereka.

Sementara bagi legislatif, mendiamkan kebocoran pendapatan atau membiarkan program berjalan tanpa arah adalah pilihan aman demi menjaga akses konsesi proyek titipan mereka berjalan mulus. Logika buruk yang bekerja di balik layar adalah: "Biarkan sistem memiliki celah, karena di situlah logistik politik dan eksistensi kelompok dapat terus dirawat setiap tahunnya." Rakyat sengaja dibiarkan buta informasi agar tidak bisa memprotes.

Ketika fungsi pengawasan internal (Inspektorat) tumpul karena kendala subordinasi jabatan, maka aparat penegak hukum luar harus menjadi benteng terakhir. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, tindakan pembiaran atas kebocoran anggaran secara sadar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menuntut tindakan represif.

PESAN UNTUK DEMOKRASI DAN RUANG PUBLIK YANG SEHAT

Kepada seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis, organisasi kepemudaan, akademisi, dan rekan pers di Kota Metro, mari bersama menjaga kedewasaan berpikir. Kota Metro akan semakin terpuruk jika ruang publik hanya diisi peperangan narasi politik tanpa data. Kita harus cerdas membedakan antara kritik murni berbasis data otentik dengan isu yang sengaja "digoreng" untuk keuntungan politik sesaat.

Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik tajam, namun harus disampaikan dengan cara yang beradab dan mengelola kebisingan ruang publik secara konstitusional. Hubungan antar-lembaga kontrol dan pemerintah harus berjalan independen, bukan hubungan ketergantungan bermental tunduk tanpa daya. Kita tidak boleh menjadi penjilat kekuasaan yang menganggap semua kebijakan pemda mutlak benar, namun juga tidak boleh menutup mata terhadap hal baik yang sudah berjalan berjalan beriringan.

Secara khusus mengenai pers, kebebasan pers adalah harga mati mengawal akuntabilitas daerah. Namun, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers wajib disertai tanggung jawab sosial. Pasal 5 mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, dan Pasal 7 menegaskan wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Artinya, tata cara memproduksi berita wajib melalui konfirmasi yang berimbang (check and balance) dan bersandar pada fakta lapangan—bukan opini sepihak yang menghujat.

PENUTUP: TUNTUTAN PERUBAHAN SISTEM DAN PENGEMBALIAN MANDAT RAKYAT

Sebagai penegasan akhir dari seluruh analisis kebijakan ini, kami menyampaikan tiga tuntutan nyata dan mendesak untuk merestrukturisasi tata kelola anggaran di Kota Metro:

Pertama, Wajib Digitalisasi Total Pengelolaan Keuangan Daerah (Sektor Eksekutif). Seluruh sistem pendapatan daerah (PAD), tata kelola pasar, retribusi, hingga pelaporan anggaran wajib menggunakan sistem elektronik transparan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbakaan Informasi Publik, agar setiap rupiah anggaran bisa diawasi langsung oleh masyarakat.

Kedua, Kembalikan Marwah dan Fungsi Pengawasan Konstitusional (Sektor Legislatif). DPRD Kota Metro harus berani memotong anggaran birokrasi yang boros dan tidak produktif. Dewan harus melakukan audit kinerja secara objektif tanpa pandang bulu serta melepaskan diri dari kompromi politik, bagi-bagi proyek dinas, atau titipan Pokir. Fungsi dewan adalah mengawasi, bukan bermitra bisnis.

Ketiga, Penegakan Hukum yang Tegas Tanpa Pandang Bulu (Sektor Yudikatif). Kami mendesak Kejaksaan Negeri Metro dan Polres Metro aktif mengawasi realisasi anggaran daerah. Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian daerah, instrumen hukum harus ditegakkan secara progresif demi menyelamatkan hak masyarakat.

APBD bukanlah harta pusaka milik elit politik atau uang saku penguasa yang bisa dibagi-bagi sepihak, melainkan uang titipan rakyat Kota Metro dari hasil keringat dan pajak mereka. Jika tata kelola anggaran tidak segera diubah secara radikal, maka jajaran eksekutif dan legislatif Kota Metro telah gagal menjalankan amanat konstitusi. Kami menolak untuk diam dan menjadi penonton di tengah kegagalan kolektif para pemimpinnya.
---
Catatan Metodologi & Disclaimer Penulis:

Tulisan ini merupakan bentuk analisis kebijakan publik yang disusun berdasarkan kajian mendalam terhadap regulasi perundang-undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penelusuran fakta lapangan, serta pengamatan objektif atas dinamika pelayanan publik. Seluruh pandangan yang disampaikan didasarkan pada perbandingan aturan hukum dan logika kebijakan yang berlaku. Oleh karenanya, naskah ini sama sekali tidak bermaksud melakukan tuduhan personal, fitnah, atau asumsi tanpa dasar, melainkan merupakan wujud kritik konstruktif, ilmiah, dan beradab dalam koridor demokrasi konstitusional. Tujuannya tunggal: mendorong perbaikan sistem pemerintahan daerah yang lebih sehat, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Komentar

Tampilkan