RADAR BERITA, Kota Metro - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung menegaskan agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro membuka secara transparan pengelolaan anggaran kemitraan media atau pers di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran kemitraan pers merupakan hal penting untuk menghindari potensi diskriminasi, praktik tidak sehat, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran publik.
“Anggaran kemitraan media bersumber dari uang rakyat. Karena itu pengelolaannya harus terbuka, akuntabel, dan tidak boleh dijalankan secara tertutup atau hanya dinikmati oleh kelompok media tertentu,” tegas Yudha dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, transparansi tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolaan kemitraan media oleh pemerintah daerah juga harus memperhatikan prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kemerdekaan pers serta perlunya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media.
Yudha menilai, jika pengelolaan anggaran kemitraan pers dilakukan secara tertutup, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan mencederai semangat transparansi pemerintahan.
“Jangan sampai anggaran kemitraan media justru menjadi alat untuk membangun opini sepihak atau hanya mengakomodir media tertentu. Pemerintah daerah harus adil dan terbuka,” ujarnya.
DPD ASWIN Lampung juga meminta agar Diskominfo Kota Metro mempublikasikan secara terbuka besaran anggaran kemitraan pers, mekanisme kerja sama media, hingga daftar media penerima kerja sama setiap tahunnya.
Jika tidak ada keterbukaan, ASWIN menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menggunakan mekanisme hukum dan hak memperoleh informasi publik untuk meminta data tersebut secara resmi.
“Ini bukan soal kepentingan kelompok, tetapi soal tata kelola anggaran publik yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkas Yudha. ( Redaksi )