-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Setelah Proses Klarifikasi dan Pembentukan Tim Khusus, Pemecatan 9 Anggota PWI Lamtim Dinyatakan Batal

Sekelik Metro
2026/03/19, Maret 19, 2026 WIB Last Updated 2026-03-19T01:51:24Z
Lampung Timur – Polemik pemberhentian sembilan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur berakhir setelah Dewan Kehormatan (DK) bersama pengurus PWI Provinsi Lampung membatalkan keputusan tersebut. Selain itu, pengurus PWI Lampung Timur dijatuhi sanksi organisasi atas kebijakan yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Lampung, Eka Setiawan, menyatakan bahwa keputusan pemecatan tersebut tidak sah secara aturan organisasi. 

Ia menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian anggota bukan berada di tingkat kabupaten.

Menurutnya, PWI Provinsi Lampung telah menindaklanjuti laporan dari sembilan anggota dengan membentuk tim khusus, yakni Tim 7, untuk menelusuri persoalan tersebut. Tim ini bekerja atas arahan Ketua PWI Provinsi Lampung dan melakukan klarifikasi terhadap pengurus PWI Lampung Timur.

“Hasilnya, keputusan pleno pemecatan dinyatakan batal. Anggota yang bersangkutan tetap tercatat sebagai anggota PWI,” ujar Eka.

Ia menambahkan, dalam struktur organisasi PWI, pengurus kabupaten hanya memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi kepengurusan, bukan memberhentikan anggota. Adapun sanksi pemberhentian hanya dapat terjadi apabila terdapat pelanggaran berat sesuai dengan AD/ART dan Kode Etik Jurnalistik.

Persoalan tersebut selanjutnya diproses oleh Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung. Melalui keputusan resminya, DK memerintahkan pembatalan hasil pleno pemecatan sekaligus pemulihan nama baik sembilan anggota tersebut.

Menindaklanjuti keputusan itu, pengurus PWI Lampung Timur menggelar rapat pleno dan mencabut keputusan pemberhentian. Di sisi lain, pengurus juga menerima sanksi tertulis sebagai bentuk konsekuensi organisasi.

Informasi pembatalan tersebut disampaikan kepada sembilan anggota pada 16 Maret 2026 di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad. Pertemuan itu juga menjadi ruang komunikasi antara anggota dan pengurus setelah polemik yang berlangsung.

Salah satu anggota, Riswan, mengaku baru memahami proses penanganan kasus tersebut setelah mendapat penjelasan dari pengurus provinsi. Ia menyebut sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam proses klarifikasi di tingkat kabupaten.

Sementara itu, anggota lainnya, Abu Mansyur, menyampaikan apresiasi terhadap langkah PWI Provinsi Lampung yang dinilai telah menyelesaikan persoalan secara organisasi. Namun, ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan sejak awal dalam menangani persoalan internal.

Dengan adanya keputusan ini, seluruh pihak diharapkan dapat kembali menjalankan peran organisasi secara profesional serta menjaga komunikasi yang lebih terbuka ke depan. (MNP)
Komentar

Tampilkan