RADAR BERITA , Solo - Pengadilan di Surakarta memutus bebas tiga aktivis pembuat flyer ajakan aksi yang sebelumnya didakwa terkait peristiwa kerusuhan pada 29 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (30/3/2026) dan langsung disambut selebrasi para pendukung di ruang persidangan.
Tiga terdakwa yang dinyatakan bebas masing-masing adalah Daffa Labidulloh Darmaji (21), warga Desa Bumiharjo, Nguntoronadi, Wonogiri; Hanif Bagas Utama (26), warga Solo; serta Bogi Setyo Bumo (27), warga Desa Punung, Pacitan.
Majelis hakim yang diketuai Agus Darwanta dengan hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Asmudi menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pertama maupun kedua terkait dugaan provokasi aksi dan kerusuhan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui bahwa penyebaran flyer ajakan berkumpul di kawasan Ngarsopuro pada 29 Agustus 2025 melalui media sosial Instagram memang terjadi. Namun, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kebebasan berpikir yang dilindungi oleh hak asasi manusia (HAM), serta dilakukan untuk kepentingan publik.
Hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat untuk menimbulkan kerusuhan. Aksi yang direncanakan disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap kegiatan serupa di Jakarta, yakni aksi menyalakan lilin.
“Tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para terdakwa untuk menciptakan kerusuhan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam sidang.
Lebih lanjut, majelis menyebut bahwa rencana aksi solidaritas di kawasan Ngarsopuro tersebut pada akhirnya tidak terlaksana sesuai rencana, lantaran situasi di lapangan berkembang menjadi kerusuhan yang tidak dapat dikendalikan.
Dengan putusan ini, ketiga terdakwa dinyatakan bebas murni dan dipulihkan hak-haknya. Suasana haru dan lega tampak dari keluarga serta pendukung yang hadir, yang langsung menyambut putusan tersebut dengan sorak dan pelukan di dalam ruang sidang.
Putusan ini sekaligus menjadi sorotan publik, terutama terkait batasan antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan potensi dampaknya terhadap ketertiban umum.