RADAR BERITA , Lampung Utara-Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Way Bumi, Lampung Utara telah lama tak beroperasi namun PDAM unit Subik, Kecamatan Abung Tengah ternyata masih terus memungut retribusi dari pelanggan diduga tak pernah disetorkan pada pemkab sejak Perusahaan tersebut tutup. Senin (30/3/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pelanggan diperkirakan mencapai kisaran 1.000-an orang. Total retribusi yang wajib dibayarkan oleh para pelanggan sebesar Rp30 ribu/bulan.
Namun sangat disayangkan hal itu Mencuat dugaan praktik pungutan liar penarikan Iuran menyusul beredarnya bukti kwitansi pembayaran rekening dari Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM)Waybumi yang mencantumkan nama mantan karyawan PDAM Effendi sebagai pihak terkait dalam administrasi penarikan iuran.
Dalam dokumen yang beredar, terlihat adanya tagihan rekening air dari PDAM Unit Subik. Namun yang menjadi sorotan publik, penarikan iuran tersebut diduga masih berlangsung meskipun PDAM Lampung Utara diketahui sudah lama tidak beroperasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat apa dasar hukum penarikan iuran tersebut dan kemana aliran dana setoran warga selama ini. Jika benar terjadi tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik ini berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Praktik penarikan dana tanpa dasar hukum dapat dikaitkan dengan:
• Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan, jika terdapat unsur paksaan dalam penarikan.
• Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
Mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
• Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
Menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum adalah tindakan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Penyebutan nama dalam kwitansi bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fakta dokumen yang beredar dan perlu diklarifikasi.
Diketahui PDAM Way Bumi sendiri tidak beroperasi sejak tahun 2011-an. Mati surinya perusahaan ini menyisakan berbagai persoalan. Seperti aset aset yang terbengkalai serta utang pada Pemerintah Pusat yang membengkak hingga Rp20-an miliar. Sampai sekarang, pemkab tak pernah menutup secara resmi perusahaan daerah itu meski telah lama tidak beroperasi.( Red / Yon )