Opini oleh : Yudha Saputra ( Praktisi Pers )
Aturan dalam dunia pers baik Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, maupun regulasi Dewan Pers—seharusnya menjadi payung perlindungan bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Namun, kenyataannya, aturan ini kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bahkan melecehkan profesi mulia jurnalis.
Fenomena ini terlihat jelas di Pringsewu. Seorang oknum humas DPRD bermain-main dengan kata-kata dan aturan, menggunakan Peraturan Bupati yang secara materi dan kandungan tidak memiliki bobot hukum memadai sebagai “dasar” keputusan. Tanpa disadari, tindakan ini melecehkan profesi jurnalis dan merendahkan peran mereka sebagai kontrol sosial.
Padahal, ketika wartawan hendak mengajukan kerja sama sebagai bentuk profesionalitas serta menjalankan peran pers sebagai mitra strategis pemerintah, perlakuan seperti itu justru menghambat terciptanya kolaborasi yang sehat dan transparan.
Sementara itu, di Kota Metro, insan pers—yang notabene adalah pilar keempat penyelenggaraan negara—malah disuruh diam di luar ketika rapat antara DPRD dan Walikota berlangsung. Rapat yang menghabiskan anggaran negara untuk konsumsi dan fasilitas ini ternyata tidak menghasilkan keputusan nyata bagi publik. Perlakuan ini jelas menyingkirkan pers dari proses pengawasan, melemahkan akuntabilitas pemerintah, dan merusak potensi kerja sama profesional.
Ketika aturan disalahgunakan dan profesi jurnalis dilecehkan, demokrasi pun dirugikan. Publik tidak mendapatkan informasi yang benar, media independen dikekang, dan peran pers sebagai mitra strategis pemerintah menjadi terganggu. Pers yang sehat bukan sekadar formalitas hukum, tetapi institusi yang memastikan setiap warga negara mendapat informasi akurat, sekaligus membuka ruang kerja sama yang konstruktif.
Maka dari itu, kesadaran kolektif sangat dibutuhkan: aturan pers harus ditegakkan dengan integritas dan transparansi, bukan sebagai alat monopoli informasi atau sarana melecehkan profesi wartawan. Hanya dengan itu, pers dapat kembali menjadi pilar keempat yang menegakkan akuntabilitas, membangun kolaborasi profesional, dan melindungi hak rakyat.