RADAR BERITA , Kota Metro – Menyikapi respons Pemerintah Kota Metro melalui Surat Nomor: 180/30/SETDA/03/2026 perihal Jawaban Somasi dan Klarifikasi Tahap II, serta narasi di salah satu media massa yang melabeli kajian kebijakan publik saya sebagai "Fitnah" dan "Hoaks", saya, Hendra Apriyanes, selaku Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai langkah perlindungan hukum dan penegasan fungsi pengawasan publik secara mandiri.
I. SANGGAHAN ATAS LABELISASI NEGATIF (LEGAL BLOCKING)
Saya menegaskan bahwa setiap kajian yang saya sampaikan
didasarkan pada dokumen negara yang sah, yakni Keputusan Wali Kota Metro Nomor
900.1.13.3.371 Tahun 2025. Oleh karena itu:
1. Kritik Bukan Fitnah: Kritik terhadap dokumen resmi
pemerintah adalah hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD
1945 dan Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999. Pelabelan "Fitnah" atau
"Hoaks" terhadap analisis dokumen negara merupakan pola komunikasi
yang terindikasi menekan partisipasi publik dan bertentangan dengan Asas
Kesantunan dalam AAUPB sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.
2. Pengakuan Adanya Kekosongan Hukum: Dalam surat
jawabannya, Pemerintah Kota Metro secara tertulis mengakui penggunaan Asas
Retroaktif (Berlaku Surut) untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Secara administratif, ini adalah PENGAKUAN resmi bahwa sempat terjadi periode
operasional tanpa dasar hukum yang sah. Penggunaan asas retroaktif dalam
kebijakan keuangan daerah bertentangan dengan Asas Legalitas dan Asas Kepastian
Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014, karena berpotensi
menimbulkan kewajiban keuangan negara secara surut.
II. KONVERSI TEKANAN MENJADI ALAT BUKTI ADMINISTRATIF
Saya menegaskan bahwa segala bentuk tekanan, baik melalui
narasi hukum yang menyerang pribadi maupun penghalangan akses informasi, tidak
akan dibalas secara reaktif, melainkan didokumentasikan sebagai alat bukti:
1. Alat Bukti Ombudsman: Setiap pola komunikasi yang
terindikasi menekan dan upaya pelabelan negatif di media massa telah saya
dokumentasikan secara sistematis sebagai Bukti Tambahan dalam laporan
maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
2. Pidana Penghalangan Informasi: Merujuk pada Pasal 52 UU
No. 14 Tahun 2008 (UU KIP), tindakan yang menghambat akses informasi publik
memiliki konsekuensi pidana. Saya mencatat setiap hambatan non-teknis selama
proses pengawasan ini sebagai materi hukum yang sah.
III. LANDASAN PERLINDUNGAN HUKUM (THE SAFEGUARD)
Langkah pengawasan mandiri ini dipagari secara ketat oleh
regulasi yang memberikan imunitas bagi setiap warga negara:
• PP No. 43 Tahun 2018: Perlindungan bagi masyarakat yang
memberikan informasi dugaan penyimpangan tata kelola keuangan negara.
• PP No. 45 Tahun 2017: Jaminan peran serta masyarakat dalam
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
• Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014: Hak masyarakat mengajukan
keberatan terhadap keputusan/tindakan pejabat yang diduga menyalahgunakan
wewenang.
IV. TUNTUTAN STRATEGIS (LOCKING MOVE)
Demi menjaga marwah transparansi di Kota Metro, saya
mendesak:
1. Pemerintah Kota Metro untuk membuktikan secara hukum
validitas penggunaan asas retroaktif pada SK Dewan Pengawas dalam waktu 7x24
jam.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Audit
Khusus terhadap rincian pembayaran tunjangan dan honorarium yang didasarkan
pada kebijakan berlaku surut tersebut.
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk
membuka akses dokumen Pelaksanaan Anggaran secara transparan sebagaimana mandat
UU KIP.
V. PENUTUP
Upaya pelabelan negatif di media massa adalah indikator
adanya kerapuhan administratif yang sedang ditutupi. Seluruh pernyataan dalam
rilis ini merupakan hasil analisis dokumen resmi pemerintah dan disampaikan
dalam kerangka pengawasan partisipatif, bukan tuduhan personal terhadap pejabat
tertentu.
"Data adalah fakta, dan fakta adalah kejujuran yang
tidak bisa diintimidasi."