RADAR BERITA , Jakarta – Polemik keterbukaan informasi menyeret Mahkamah Agung (MA) ke sorotan tajam. Alih-alih membuka akses laporan keuangan, MA justru menempuh upaya kasasi dalam sengketa melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Sengketa bermula dari permintaan PKN atas dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan barang dan jasa, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan itu tak dipenuhi, hingga berujung sengketa di Komisi Informasi Pusat.
Setelah enam kali persidangan, Komisi Informasi mengabulkan permohonan PKN (Putusan No. 30/II/KIP-PSI-A/2024, 10 November 2025). MA kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, namun kembali tak puas atas putusan 23 Februari 2026. Kini, MA resmi mengajukan kasasi.
Langkah berlarut ini memicu pertanyaan publik: mengapa lembaga peradilan tertinggi terkesan menghindari transparansi anggaran? Di tengah mandat hukum yang menegaskan keterbukaan, sikap MA dinilai menciptakan preseden buruk bagi akuntabilitas lembaga negara.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyayangkan langkah tersebut. “Ini bukan sekadar sengketa administratif, tapi cerminan perlawanan kekuasaan terhadap hak publik,” tegasnya.
Kasus ini juga menyoroti potensi ketimpangan kekuatan, mengingat MA menjadi pihak yang berperkara sekaligus pemegang otoritas tertinggi peradilan. Jika keterbukaan di level ini tersendat, masa depan transparansi publik dinilai berada di titik rawan.
( Red / Yudha Saputra )