-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Dana Hibah Rp2,6 Miliar Disorot, Dugaan Korupsi di Kesra Lampung Tengah Masuk Meja Pidsus

2026/04/25, April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-25T10:21:28Z

RADAR BERITA, Lampung Tengah – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai lebih dari Rp2,6 miliar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah kini memasuki babak baru. 

Kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah tahun anggaran 2024 tersebut.
Menurutnya, langkah tegas Kejaksaan sangat diperlukan demi menegakkan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Seluruh keterangan serta bukti pendukung telah kami serahkan kepada tim Kejari Lampung Tengah. Kami berharap proses penanganan perkara ini berjalan transparan, profesional, dan tuntas hingga terang-benderang,” ujar Seno Aji, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan anggaran daerah, khususnya dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah naik tahap penanganan.

“Laporan dugaan korupsi dana hibah di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah telah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus dan saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Sebelumnya, DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada November 2025. Menindaklanjuti laporan itu, pihak Kejari Lampung Tengah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.

Dari hasil penelusuran awal, DPP KAMPUD menduga terdapat modus penyaluran dana hibah kepada penerima yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai proposal. Bahkan, sebagian kegiatan diduga fiktif dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut.

Seno Aji juga menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo mampu menuntaskan perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini harus diusut hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah tersebut. Pelimpahan perkara ke Bidang Pidsus menjadi sinyal bahwa proses hukum memasuki fase yang lebih serius. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. ( Dha / Rls )
Komentar

Tampilkan