RADAR BERITA , Lampung Utara – Dugaan praktik penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencuat di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Diduga turut menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bunga Mayang.
Sebanyak tujuh warga mengaku menjadi korban setelah nama mereka diduga digunakan untuk pencairan pinjaman KUR tanpa pernah menerima dana tersebut. Ironisnya, kini mereka justru ditagih utang dengan total mencapai sekitar Rp210 juta.
Peristiwa yang terjadi pada 19 Maret 2025 itu bermula saat para warga diminta menandatangani sejumlah dokumen.
Tanpa penjelasan yang memadai, mereka mengikuti proses tersebut tanpa mengetahui bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk pengajuan kredit.
“Saat itu kami hanya diminta tanda tangan. Tidak ada uang yang kami terima, ATM juga tidak pernah kami pegang,” ungkap Sujiati, salah satu korban, Senin (6/4/2026), didampingi suaminya, Muhammad Davit.
Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses pencairan KUR. Dalam ketentuan perbankan, setiap pengajuan kredit wajib melalui tahapan verifikasi, survei, serta penyerahan dana secara langsung kepada debitur atau melalui rekening yang dapat diakses oleh yang bersangkutan.
Namun dalam kasus ini, seluruh proses tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kasus mulai terungkap saat pihak bank datang melakukan penagihan kepada ketujuh warga tersebut. Mereka pun terkejut, lantaran merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima manfaat dari dana tersebut.
“Kami ini seperti dijadikan nama saja. Tiba-tiba ditagih utang ratusan juta. Ini tidak masuk akal,” ujar salah satu warga lainnya.
Para korban menilai ada kejanggalan serius, termasuk dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan identitas. Mereka mendesak pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk bertanggung jawab dan mengusut pihak yang sebenarnya menikmati dana pinjaman tersebut.
“Kami minta kejelasan. Jangan rakyat kecil yang jadi korban. Kami tidak pernah menerima uang itu, jadi kenapa kami yang ditagih?” tegas Sujiati.
Kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana, jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan oknum dalam proses pencairan kredit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) belum memberikan keterangan resmi. Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun semakin menguat untuk mengungkap dugaan skandal ini secara transparan dan tuntas.
( Red / Yon )