-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔥 Breaking News: Selamat datang di Radar Berita || Update berita terbaru setiap hari | Informasi menarik lainnya

Terkini

Hercules Siap Kosongkan Lahan Tanah Abang Jika Negara Tunjukkan Bukti Kepemilikan

2026/04/12, April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T05:19:03Z

RADAR BERITA , Jakarta – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menyatakan kesiapannya mengosongkan lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, apabila pemerintah mampu membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara.

Pernyataan itu disampaikan Hercules sebagai respons atas klaim dari Maruarar Sirait serta PT Kereta Api Indonesia terkait status kepemilikan lahan tersebut.

“Kalau memang ini milik negara, silakan bawa bukti. Tunjukkan di sini, kita kroscek bersama—dari mana hak pakainya, asal-usul HPL-nya dari mana,” ujar Hercules saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi apabila negara dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan otentik.

“Kalau memang milik negara, hari ini juga kami siap serahkan. Kami tidak keberatan,” tegasnya.

Hercules juga membantah anggapan bahwa GRIB Jaya menguasai lahan tersebut. Ia menyebut lahan di kawasan Bongkaran bukan milik organisasi, melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi yang saat ini didampingi tim hukum dari GRIB Jaya.

Menurutnya, lahan tersebut memiliki riwayat penggunaan oleh pihak swasta melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga tahun 2017. Setelah masa HPL berakhir, penguasaan lahan dikembalikan kepada pemilik asal.
“Sampai sekarang yang menguasai secara fisik adalah ahli waris,” katanya.

Lebih lanjut, Hercules menilai narasi yang menyebut ormas menguasai tanah negara tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Supaya masyarakat tahu, bukan Hercules atau ormas yang menguasai tanah negara,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sulaeman Effendi, Wilson Colling, menjelaskan bahwa dasar kepemilikan lahan merujuk pada dokumen lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi tersebut berada di kawasan Bongkaran yang meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, Jakarta Pusat.
Adapun batas wilayah lahan meliputi Jembatan Tinggi di sebelah utara, jalan raya di timur, rel kereta api dan sungai di barat, serta kawasan permukiman di bagian selatan.

“Sulaeman Effendi adalah ahli waris sah yang masih memegang dokumen asli kepemilikan hingga saat ini,” kata Wilson.

Ia menegaskan, lahan tersebut bukan tanah negara bebas, melainkan memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan telah berlangsung lebih dari satu abad.

Saat ini, lanjutnya, lahan tersebut dimanfaatkan dengan cara disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta sebagai lokasi parkir kendaraan operasional. ( Redaksi )
Komentar

Tampilkan