Oleh; Darius Leka S.H., M.H., ~ Advokat & Praktisi Hukum
Dunia pendidikan kita hari ini sedang mengidap penyakit kronis yang bernama segmentasi status. Di dalam satu ruang guru yang sama, di bawah atap sekolah yang sama, dan menghadapi murid dengan kurikulum yang sama, terdapat jurang pemisah yang tajam. Ada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu (PW), hingga barisan "laskar" Non-ASN atau honorer yang nasibnya kerap digantung di ujung tanduk kebijakan.
Sebagai seorang Advokat, saya melihat fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan sebuah anomali hukum dan pelanggaran martabat profesi. Jika di pengadilan semua Advokat setara di hadapan hukum (equal before the law), mengapa di sekolah, guru harus dibeda-bedakan berdasarkan "kasta" penggajian?
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang telah mencoba merapikan struktur pegawai. Namun, dalam implementasinya, kita justru melihat lahirnya klasifikasi yang semakin kompleks;
1. PNS, Kelompok "darah biru" dengan jaminan pensiun dan jenjang karier yang stabil.
2. PPPK, Pegawai kontrak rasa negara. Secara hak keuangan hampir setara PNS, namun dibayangi masa kontrak (1-5 tahun) yang harus diperpanjang.
3. PPPK Paruh Waktu (PW), "Sekoci" baru bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi formasi penuh. Mereka bekerja dengan jam lebih sedikit dan upah yang menyesuaikan, namun statusnya tetap ambigu dalam jangka panjang.
4. Non-ASN/Honorer, Kelompok yang paling rentan. Seringkali dibayar di bawah UMR, tanpa jaminan kesehatan yang layak, namun dibebani administrasi yang setara dengan rekan PNS-nya.
Pertanyaannya; Apakah kapur tulis yang mereka pegang berbeda kualitasnya? Tidak.
Secara filosofis, keberadaan kasta ini bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14/2005;
"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."
Undang-undang ini tidak menyebutkan bahwa tugas mendidik hanya melekat pada mereka yang memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai). Secara hukum, profesi guru adalah profesi tunggal. Ketika pemerintah menciptakan sekat-sekat status, pemerintah secara tidak langsung melakukan diskriminasi terhadap pemenuhan hak asasi pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Apakah adil jika Guru A dan Guru B mengajar subjek yang sama dengan beban kerja yang sama, namun Guru A mendapat tunjangan sertifikasi dan dana pensiun, sementara Guru B harus menunggu kepastian kontrak tahun depan?
Berdasarkan analisis hukum dan penelusuran kebijakan, "kasta" ini lahir dari ketidakmampuan negara dalam melakukan proyeksi kebutuhan guru secara presisi dan sinkronisasi anggaran antara pusat dan daerah.
Pemerintah seringkali beralasan pada keterbatasan APBN/APBD. Namun, dalam kacamata hukum ketenagakerjaan, alasan anggaran tidak boleh menjadi legitimasi untuk melanggengkan prekaritas (ketidakpastian kerja).
Ada seorang pengamat kebijakan publik seringkali menekankan bahwa "Pendidikan adalah investasi mandatory (wajib) 20% dari APBN. Mengelola guru dengan sistem kontrak (PPPK) menunjukkan cara pandang pemerintah yang melihat guru sebagai beban biaya (cost), bukan aset (human capital)."
Kasta guru menciptakan friksi internal. Guru honorer atau PPPK PW seringkali merasa sebagai "warga kelas dua". Hal ini berdampak langsung pada;
1. Fokus Mengajar. Guru yang sibuk memikirkan cara membayar tagihan karena gaji honorer yang macet tidak akan bisa mengajar dengan maksimal.
2. Erosi Loyalitas. Ketidakpastian status membuat guru-guru potensial lebih memilih keluar dari profesi pendidik dan beralih ke sektor swasta atau industri.
3. Kesenjangan Kualitas. Sekolah dengan mayoritas guru honorer cenderung memiliki tingkat turnover yang tinggi, yang merugikan siswa secara pedagogis.
Sebagai Advokat, saya mengusulkan beberapa langkah darurat hukum dan kebijakan;
1. Unifikasi Status. Pemerintah harus mulai memikirkan konsep "Single Salary System" dan "Single Status" bagi guru. Guru harus dilepaskan dari rezim birokrasi ASN yang kaku dan dimasukkan ke dalam rezim profesi khusus.
2. Penghapusan Masa Kontrak PPPK. Selama guru tersebut berkinerja baik dan memenuhi syarat kualifikasi, masa kontrak harus otomatis diperpanjang hingga usia pensiun tanpa perlu proses rekrutmen ulang yang melelahkan secara psikologis.
3. Implementasi Pasal 14 Undang-Undang Guru & Dosen. Pemerintah wajib menjamin perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua bagi seluruh guru tanpa memandang status kepegawaiannya.
Di depan kelas, murid tidak pernah bertanya, "Ibu Guru, apakah Ibu PNS atau PPPK?" Murid hanya tahu bahwa orang di depan mereka adalah pelita yang menerangi jalan pikiran mereka.
Sangat ironis ketika kita menuntut guru untuk mencetak generasi emas 2045, namun kita masih memberikan "gaji perunggu" dan "status seng" kepada sebagian besar dari mereka. Sudah saatnya kita mengakhiri politik kasta di dunia pendidikan. Karena pada akhirnya, Guru ya tetap Guru. Martabat mereka tidak ditentukan oleh SK (Surat Keputusan), melainkan oleh dedikasi mereka. Negara berhutang keadilan pada mereka. Salam Keadilan.
_______
*) Catatan Penulis; Tulisan ini merupakan bentuk edukasi hukum untuk menggugah kesadaran publik bahwa isu guru bukan sekadar masalah 'kasihan', melainkan masalah penegakan hukum dan konstitusi yang harus dikawal bersama.