-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Proyek Swakelola SMPN 4 Abung Selatan Dilaporkan Ke Kejari Lampura

2026/04/22, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T05:48:35Z


Lampung Utara- Dugaan markup proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan dengan pagu anggaran Rp1,421 miliar menjadi sorotan DPC PWRI Lampung Utara. Dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan secara swakelola, terdapat indikasi pembengkakan anggaran yang tidak wajar, sehingga PWRI menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, senin (20/4/2026).
PWRI meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

Diketahui temuan awal proyek tersebut Berdasarkan penelusuran dilapangan diduga banyak ketidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal itu dapat dilihat nyata dari adukan semen yang dipakai 1 zak semen  banding 12 pasir padahal menurut teknis adukan harus 1 banding 4.

Selain itu kondisi Mandi Cuci Kakus (MCK) terlihat sudah rusak dan tidak bisa digunakan bahkan yang lebih parahnya lagi keramik lantai seluruh gedung diduga  menggunakan keramik Asalan.

Tidak hanya pengurangan volume pekerjaan saja, ternyata proyek tersebut menyisakan hutang material pasir sebanyak delapan mobil. Dengan harga satuan per mobil Rp 800 sampai Rp 1 jt.

Ketua DPC PWRI Lampung Utara yang di wakili Darwis IB.S,H, mengatakan dugaan penyimpangan proyek swakelola SMPN 4 Abung Selatan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan dana publik yang cukup besar.

“DPC PWRI telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejari Lampung Utara, kami PWRI mendukung penuh agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas,” kata Darwis dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Ia menyebut, indikasi markup dalam proyek pembangunan seringkali menjadi salah satu modus yang menyebabkan pembengkakan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan Negara.

Karena itu, PWRI Lampung Utara menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek tersebut.

“Jika benar terjadi markup atau penyimpangan dalam proyek ini, tentu telah merugikan keuangan Negara dan masyarakat. Prosesnya harus dibuka secara terang,”tukasnya.(Yon)
Komentar

Tampilkan