RADAR BERITA | Metro – Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMAN 5 Metro disinyalir bermasalah.
Hal ini mencuat setelah kepala sekolah setempat disebut sulit ditemui saat hendak dikonfirmasi oleh awak media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan guna memperoleh penjelasan terkait penggunaan dana pendidikan tersebut belum membuahkan hasil. Sikap tertutup ini justru memunculkan tanda tanya di kalangan publik.
Selain itu, dari hasil pantauan di lingkungan sekolah, tidak ditemukan papan informasi terkait penggunaan Dana BOS yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Padahal, dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah diwajibkan untuk mempublikasikan penggunaan dana secara terbuka, baik melalui papan informasi maupun media lainnya yang mudah diakses.
Keterbukaan informasi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk memberikan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dengan tidak adanya keterbukaan serta sulitnya akses konfirmasi, sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 5 Metro belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025.
Publik berharap adanya perhatian dan langkah pengawasan dari dinas terkait guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. ( Redaksi )