RADAR BERITA , Kota Metro – Pimpinan Perusahaan Media Siber RADAR BERITA, Maryanta, menyatakan sikap tegas atas dugaan penyalahgunaan konten jurnalistik oleh akun TikTok @cepumagang yang dinilai telah memelintir informasi melalui penggabungan tangkapan layar (screenshot) berita secara tidak utuh.
Konten tersebut dinilai membentuk narasi seolah-olah pemberitaan RADAR BERITA merupakan bagian dari rangkaian framing yang diarahkan untuk menjatuhkan wibawa wakil rakyat.
Lebih lanjut Ryan saat akrab pria yang dikenal kritis ini menegaskan, pihak perusahaan kami dalam merilis berita yang dipublikasikan itu berdiri sendiri, berbasis fakta, serta merupakan bagian dari kesinambungan pemberitaan sebelumnya yang disusun sesuai kaidah jurnalistik.
“Ini bukan sekadar pengambilan konten, tetapi sudah masuk pada upaya manipulasi informasi.
Berita kami dipotong, digabungkan, lalu diarahkan untuk membentuk opini yang tidak benar. Ini merugikan kami sebagai pekerja pers dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Maryanta.
Lebih lanjut, Maryanta menegaskan bahwa langkah hukum yang tengah disiapkan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional kepada publik, termasuk kepada institusi DPRD Kota Metro, dalam hal ini Amrullah ( Partai Demokrat ) yang terdampak oleh framing yang tidak berdasar tersebut.
menekankan bahwa isi berita yang dipublikasikan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan narasi yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu.
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa framing yang beredar tidak memiliki dasar hukum maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
" Saya telah kordinasi dengan Pimpinan Redaksi RADAR BERITA ( Bang Yudha ), via WA beliau mengatakan sikapi hal ini tegaskan sesuai aturan Hukum dan dirinya siap memberikan.
Kesaksian bahwa berita tersebut tidak ada keterkaitan sama sekali dengan isu medsos mereka dan
Framing akun tiktok @cepumagang CS dan
Saat ini, pihak RADAR BERITA tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya verifikasi informasi di ruang digital.
Secara hukum, tindakan memanipulasi dan menyebarkan informasi yang telah dipelintir dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2) terkait penyebaran informasi menyesatkan serta Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik.
Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311 juga mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah apabila suatu informasi yang tidak benar disebarluaskan dan merugikan pihak lain.
Dari sisi pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta melindungi produk jurnalistik dari distorsi yang tidak bertanggung jawab. Sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui manipulasi konten di ruang digital.
Dengan langkah tegas ini, RADAR BERITA berharap masyarakat semakin bijak dalam menyikapi informasi di media sosial serta tidak mudah terpengaruh oleh konten yang telah dimanipulasi dan kehilangan konteks aslinya. ( Redaksi )