-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Polemik Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, Panitia Disebut Tak Dilibatkan, Pembayaran Material Disorot

2026/05/03, Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T00:47:22Z


RADAR BERITA , Lampung Utara  – Polemik proyek revitalisasi pembangunan SMP Negeri 4 Abung Selatan kembali mencuat. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp1,42 miliar tersebut kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaannya tidak melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) secara aktif.

Selain itu, persoalan lain juga mengemuka, yakni adanya dugaan tunggakan pembayaran material pasir kepada pemasok. Kondisi ini menambah daftar persoalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang dibiayai dari dana publik tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan proyek diduga dilakukan secara langsung oleh pihak sekolah, sementara keberadaan panitia hanya bersifat administratif. 

Nama-nama anggota panitia disebut tercantum dalam dokumen, namun tidak dilibatkan secara nyata dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek.
 
Terlebih, munculnya persoalan pembayaran material yang belum terselesaikan semakin memperkuat perhatian masyarakat terhadap tata kelola kegiatan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi ini. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, pelaksanaan revitalisasi sekolah seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melibatkan seluruh unsur yang telah ditetapkan dalam mekanisme swakelola.

Hal ini penting agar tujuan pembangunan sarana pendidikan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala SMPN 4 Abung Selatan, Leni Elva Sari, telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada Senin, 27 April 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas laporan dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam itu merupakan bagian dari proses pengumpulan data, bahan keterangan, dan klarifikasi terkait dugaan pelaksanaan proyek swakelola yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Usai menjalani pemeriksaan, pihak sekolah meninggalkan kantor kejaksaan dengan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Publik kini menantikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, dengan harapan proses penegakan hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian demi terwujudnya tata kelola anggaran pendidikan yang bersih dan berintegritas. ( Red / Yon )
Komentar

Tampilkan