RADAR BERITA , Kota Metro Dugaan praktik kotor dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Laporan tersebut disampaikan oleh Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyusul indikasi adanya pengaturan dan pembagian proyek yang dinilai sarat penyimpangan.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, SH, M.H menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melayangkan laporan kepada Kejati Lampung terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan sekitar 230 paket proyek pada Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak sekadar menyangkut pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada pola sistematis berupa pengkondisian, pengaturan pembagian paket pekerjaan, hingga indikasi adanya komitmen tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik fee proyek.
“Pengelolaan proyek pemerintah harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. Jika benar terdapat praktik pengaturan proyek, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik,” tegas Seno.
KAMPUD juga menyoroti adanya indikasi bahwa sejumlah perusahaan memperoleh beberapa paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran. Kondisi tersebut dinilai patut dicermati karena berpotensi mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyebut temuan tersebut menjadi sinyal kuat perlunya investigasi menyeluruh terhadap mekanisme penunjukan penyedia jasa di lingkungan Dinas PUTR Kota Metro, hal itu dikatakan saat memberikan keterangan kepada wartawan ( 03/03/2006).
Selain melaporkan perkara ini ke Kejati Lampung, KAMPUD juga telah menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Lampung. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan laporan serupa akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti tambahan yang semakin menguatkan dugaan tersebut.
KAMPUD berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta memastikan anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. ( Yudha Saputra )