-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Ancaman Gagal Bayar Tahap II (Dana Retensi) di Kota Metro: Krisis Tata Kelola yang Tak Boleh Lagi Diabaikan

2026/06/04, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T06:46:10Z


METRO – Susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro sedang memasuki tahap krusial yang tidak mungkin lagi disembunyikan di balik pembahasan birokrasi. Berbagai tanda pengelolaan keuangan daerah menunjukkan tekanan kas yang semakin nyata.

Jika keadaan ini dibiarkan tanpa tanggapan kebijakan yang tegas, Kota Metro menghadapi dua kemungkinan sekaligus: lambatnya pembangunan dan hilangnya kepercayaan publik akibat risiko ketidakmampuan membayar utang kepada mitra kerja daerah.

Ini bukan sekadar urusan teknis administrasi. Ini adalah masalah mendasar dalam mengurus uang daerah yang memerlukan penilaian ulang menyeluruh terhadap rencana belanja, pengaturan kembali postur anggaran, serta keberanian untuk mengatur ulang prioritas pengeluaran secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pandangan mengenai: Prinsip Dasar yang Terlupa

Hendra Apriyanes, pengamat kebijakan publik, melihat situasi keuangan saat ini sebagai akibat langsung dari kegagalan dalam mengantisipasi risiko pengeluaran. Ketika kewajiban bayar daerah sudah terlihat jelas namun tidak disiapkan cadangan uang yang cukup, hal tersebut bukanlah kesalahan kecil, melainkan bentuk kelalaian terhadap kesehatan keuangan daerah.

"Aturannya simpel dan berlaku di mana saja: lunasi kewajiban yang sudah mengikat dulu sebelum menambah janji belanja baru," jelas Anes.
"Kalau kas daerah mulai terasa sesak, urutan pertama harusnya menjaga hak pihak luar yang sah, termasuk dana simpanan para kontraktor yang sudah selesai mengerjakannya. Mengabaikan hak semacam itu demi membiayai program-program yang kurang penting membuat rakyat berhak bertanya: bagaimana prinsip hati-hati dijalankan?" tambahnya.

Menurutnya, ada sesuatu yang ganjil dalam cara anggaran dikelola akhir-akhir ini. Terkesan ada dorongan untuk memulai agenda pembiayaan baru—bahkan untuk acara-acara seremonial—padahal kemampuan kas daerah untuk melunasi kewajiban lama masih dipertanyakan.

Secara hukum, cara pengelolaan ini layak diperiksa ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Tiga Risiko Beruntun

Tanpa ada perubahan arah, Anes memetakan tiga ancaman yang siap menerpa Kota Metro:

1. Uang Kas Daerah Tersendat. Naiknya beban cicilan atas pinjaman yang diambil sebelumnya akan otomatis mengurangi uang tunai kas daerah setiap bulannya. Apabila pendapatan asli daerah tidak naik drastis dan pungutan daerah masih jauh dari target, kekeringan uang di pertengahan tahun pasti berdampak pada keterlambatan pembayaran dana simpanan kepada rekanan.
2. Layanan Publik Makin Turun. Ketidaksiapan menghadapi tekanan anggaran sering memicu langkah hemat yang terburu-buru di dalam pemerintahan. Akibatnya langsung terasa, seperti potensi terhambatnya hak Pegawai Negeri Sipil, tunjangan staf, maupun tambahan gaji tenaga kesehatan dan honorer. Dampak mentalnya juga nyata, semangat bekerja mereka yang sehari-hari melayani warga ikut turun.
3. Teguran Langsung dari Pusat. UU HKPD secara terang-terangan memberi kuasa kepada Kementerian Keuangan untuk menjatuhkan hukuman administratif, mulai dari penundaan hingga pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU), apabila daerah dinilai melebihi batas wajar kekurangan anggaran atau lalai memenuhi belanja wajib.

Peran Penting DPRD

Beban menyelamatkan APBD tidak boleh hanya ditimpakan pada pejabat eksekutif. Lewat fungsi penganggaran dan pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memegang tanggung jawab jabatan yang sama besarnya di hadapan rakyat.

"Bentuk terbuka terhadap kritik membangun bukan berarti hal biasa, melainkan kewajiban dalam kehidupan demokrasi. Namun, jika risiko keuangan ini dibiarkan terus berjalan tanpa usaha nyata dari kedua belah pihak daerah, maka secara bersama-sama keduanya nanti akan berbagi tanggung jawab atas konsekuensi hukum maupun sosial yang muncul," tegas Anes—sapaan akrab Hendra Apriyanes..

Warga: Yang Paling Dirugikan

Dalam setiap skenario kegagalan mengurus keuangan daerah, masyarakat selalu berada di garda terdepan penerima dampaknya. Ketika ruang gerak keuangan daerah makin sempit karena beban utang dan keliru menentukan prioritas, pos-pos anggaran fleksibel yang menyentuh kebutuhan pokok warga lah yang pertama kali terkena imbas.

Akibat nyatanya kini mulai terlihat: perbaikan jalan lingkungan yang terbengkalai, kesulitan operasional dan ketersediaan obat-obatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani, hingga daya tampung Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Karang Rejo yang kian mendekati batas maksimal tanpa solusi fisik berskala besar yang terwujud.

"Warga Kota Metro sudah menjalankan kewajiban mereka dengan baik, membayar pajak dan retribusi tepat waktu. Sebagai balasannya, mereka berhak mendapat pelayanan terbaik dan pembangunan yang bermutu. Pejabat eksekutif dan legislatif sekarang dituntut untuk bergerak cepat, meninggalkan kepentingan pribadi, dan bersama-sama merancang langkah jangka panjang untuk memulihkan keuangan daerah sebelum kota ini terjebak dalam kemacetan sistem yang susah diperbaiki," tutup Hendra Apriyanes. ( Red / Dha )
Komentar

Tampilkan