,
METRO – Praktik tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro kembali menjadi sorotan tajam. Ketidakpastian pembayaran hak rekanan atas proyek yang telah rampung, yang dibungkus dengan narasi "kekosongan kas", merupakan indikasi awal adanya anomali dalam manajemen keuangan daerah.
Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya tekanan psikologis yang sistematis terhadap pengambil kebijakan. Rekanan merasa diabaikan, sementara porsi pekerjaan yang sangat terbatas justru disinyalir menjadi arena "titipan" oknum birokrasi tertentu.
Seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya menuturkan kondisi yang mengancam integritas pembangunan:
"Kami merasa hak kami disandera bukan karena tidak ada uang, melainkan karena ada oknum yang mencoba menyetir kebijakan untuk kepentingan 'titipan' orang-orang mereka. Tekanan psikologis ini membuat pengambil kebijakan tidak lagi bisa bekerja secara murni. Akibatnya, kualitas pekerjaan dikorbankan karena rekanan yang dipilih bukanlah yang terbaik, melainkan yang paling patuh pada skema titipan tersebut."
Analisis Risiko Regulasi dan Dilema Jabatan
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menyoroti bahaya nyata bagi para pengambil kebijakan yang membiarkan diri mereka di bawah tekanan:
"Ketika seorang pejabat pembuat kebijakan tunduk pada tekanan psikologis atau intervensi 'titipan', saat itulah ia sedang menjerumuskan dirinya ke dalam ranah pelanggaran hukum. Secara regulatif, hal ini bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas dan ketidakberpihakan. Selain itu, tindakan memaksakan 'titipan' yang mengabaikan kualifikasi teknis adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang diancam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3)."
Anes menekankan bahwa tidak ada lagi ruang untuk berkilah. Intervensi yang menurunkan kualitas fisik bangunan kota demi memenuhi ego oknum tertentu adalah kejahatan terstruktur.
"Jangan beranggapan bahwa irisan antara tekanan psikologis dan kebijakan yang dihasilkan tidak terlihat. Dalam hukum, setiap pola pengambilan keputusan yang tidak wajar—seperti pemilihan kontraktor yang tidak berbasis kualifikasi—adalah bukti permulaan yang sah. Pola 'mengakali' administrasi agar terlihat legal padahal sarat intervensi adalah konsep lama yang mudah terbaca. Saya tengah mengonsolidasikan bukti untuk menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dalam setiap tahapan ini. Anda tidak bisa berlindung di balik jabatan jika kebijakan Anda terbukti melanggar integritas publik."
Poin-Poin Desakan Mitigasi:
Kembalikan Profesionalisme: Pembuat kebijakan harus mengembalikan marwahnya dengan menolak segala bentuk intervensi "titipan" yang terbukti menurunkan standar kualitas pekerjaan daerah.
Audit Kualitas dan Administrasi: Inspektorat wajib memeriksa korelasi antara "rekanan titipan" dengan penurunan kualitas fisik pekerjaan (karena anggaran yang seharusnya untuk material justru habis untuk biaya koordinasi oknum).
Transparansi Pembayaran: Hak rekanan yang sah harus diprioritaskan tanpa menunggu "lampu hijau" dari pihak-pihak yang mencoba bermain di balik layar.
Penutup
Hendra Apriyanes menegaskan koordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) adalah langkah mutlak.
"Koordinasi dengan APH sudah berjalan. Kami tidak sedang berpolitik, kami sedang menegakkan keadilan bagi rekanan yang telah bekerja nyata dan bagi kualitas fisik kota yang dipertaruhkan. Ingat, jabatan Anda hari ini memiliki batasan hukum yang tegas. Jika kualitas pekerjaan terbengkalai akibat pola titipan, maka hukum akan menarik kesimpulan akhir yang sangat tidak menguntungkan bagi Anda," tutup Anes.
_
Catatan Perlindungan Hukum & Protap Jurnalistik (UU ITE & UU Pers):
Rilis ini disusun secara proporsional sebagai bentuk analisis kebijakan publik yang mengedepankan evaluasi sistemik berbasis regulasi (PP No. 12/2019).
Penggunaan diksi evaluatif dan argumentatif seperti "dinilai berpotensi terabaikan", "mengindikasikan", dan "menunjukkan gejala" adalah langkah sadar hukum untuk pemenuhan hak konstitusional berpendapat yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta dibentengi oleh revisi Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Kritik ditujukan pada kebijakan institusi pemerintahan demi kepentingan umum, bukan penghinaan personal pejabat).