-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Kota Metro: Di Antara Keterbatasan Anggaran, Kemandekan Pembangunan, dan Uji Kemampuan Pemimpin?

2026/06/07, Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T16:18:18Z




Oleh: Hendra Apriyanes ~ Pengamat Kebijakan Publik

Belakangan ini, kesenjangan antara harapan dan kenyataan di Kota Metro terasa semakin nyata. Kita sering mendengar penjelasan panjang lebar soal berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Namun ketika melangkah ke jalanan, wajah kota ini belum menunjukkan perubahan berarti. Anggaran daerah tahun ini mencapai sekitar Rp920,6 miliar. Angka terdengar cukup besar. Tapi strukturnya sangat timpang: hampir 94 persen terserap untuk belanja operasional. Belanja pegawai saja memakan 40 sampai 45 persen — jauh di atas batas aman yang diatur undang-undang. Yang tersisa untuk pembangunan fisik hanya sekitar 5,8 persen.

Angka ini menegaskan satu hal sederhana: persoalan utamanya bukan sekadar sedikitnya uang, melainkan bagaimana uang itu diprioritaskan dan dikelola. Dari perspektif kebijakan publik, kondisi ini sejalan dengan teori federalisme fiskal generasi kedua. Teori ini menekankan bahwa keberhasilan otonomi tidak ditentukan oleh besarnya aliran dana, tetapi oleh kualitas kelembagaan dan kemampuan daerah mengelola rumah tangganya sendiri. Teori pilihan publik turut menjelaskan mengapa pola lama terus berulang: ada kecenderungan mempertahankan struktur birokrasi yang besar, menghindari risiko perubahan, dan memilih narasi paling aman — yakni menyalahkan faktor luar — daripada mengakui kelemahan di dalam.

Secara hukum, batasan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total anggaran. Kalau ketentuan ini dilanggar, konsekuensinya nyata: pemerintah pusat berwenang menunda atau memotong penyaluran dana transfer, bahkan mengurangi akses insentif fiskal. Di tingkat daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjamin efektivitas anggaran dan pelayanan. Kelalaian bisa berujung sanksi administratif — mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menambahkan kewajiban anggaran berbasis hasil dan ganti rugi atas kerugian daerah akibat kelalaian pengelolaan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar laporan administratif. Semua aturan ini sudah ada. Pertanyaannya, siapa yang akan menegakkannya?

Tanda-tanda kemandekan pembangunan sebenarnya sudah terlihat jelas. Masih banyak ruas jalan yang rusak bertahun-tahun. Sistem drainase belum mampu mengatasi genangan. Usulan warga yang disampaikan secara resmi melalui forum Musrenbang — mulai dari akses lingkungan hingga sarana pertanian — seringkali tidak masuk dalam rencana maupun anggaran. Musyawarah yang seharusnya menjadi jembatan antara kebutuhan dan kebijakan, berubah menjadi seremonial tahunan yang tak berbuah.

Dalam konteks ini, peran DPRD menjadi titik sentral yang tak tergantikan. Sebagai wakil rakyat yang memegang fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, inilah saatnya mereka tampil serius. Masalah yang sedang berlangsung berdampak langsung pada fasilitas umum, jaringan jalan, dan pelayanan dasar — semuanya adalah hak konstituen yang diwakili. Jika kondisi ini dibiarkan tanpa pertanyaan tajam, tanpa debat kritis, dan tanpa tekanan yang bermakna, publik berhak bertanya: apa gunanya wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan kalau diam saja saat hak-hak masyarakat terabaikan? Ketidaktegasan semacam ini sama dengan membiarkan janji-janji pemilu menjadi kosong.

Kalangan akademisi dan peneliti di perguruan tinggi Kota Metro juga punya tanggung jawab intelektual. Dengan kapasitas analisis yang mumpuni, mereka seharusnya menjadi mitra kritis sekaligus sumber gagasan segar, agar pengelolaan kota tidak terjebak dalam pola pikir yang itu-itu saja.

Ini adalah pola yang berbahaya. Jika diteruskan, tahun-tahun berikutnya hanya akan mengulang skenario serupa: janji di awal periode, alasan di tengah jalan, dan laporan keterbatasan di akhir masa tugas. Beban yang menumpuk makin berat. Biaya perbaikan nanti bakal jauh lebih mahal. Dan masyarakat yang akhirnya menanggung kerugian paling nyata. Tanggung jawab moral di sini terletak pada pemimpin daerah beserta perangkatnya — bukan sekadar menjalankan rutinitas, tapi memastikan arah kota bergerak menuju kemajuan berkelanjutan, bukan terperangkap siklus kemandekan. Mengabaikan sinyal peringatan hari ini sama dengan mewariskan masalah yang jauh lebih berat kepada generasi mendatang.

Tantangan yang dihadapi pemerintah Kota Metro tentu bukan perkara ringan. Mengelola wilayah padat dengan ruang gerak anggaran yang terbatas memang rumit. Menyadari beratnya persoalan, namun tidak sama dengan membenarkan pengabaian. Kesulitan seharusnya memicu efisiensi radikal, bukan justifikasi untuk mempertahankan pemborosan. Hingga kini, kita masih menyaksikan ketidakstabilan birokrasi karena jabatan strategis diisi pejabat sementara yang berlarut-larut. Potensi pendapatan daerah dari sektor perdagangan, pendidikan, dan pengendalian lahan juga belum digali optimal.

Jalan keluarnya harus diambil bertahap, namun tegas. Dalam dua tahun ke depan, penyesuaian struktur anggaran mutlak diperlukan agar rasio belanja pegawai mendekati batas wajar. Penghematan yang diraih harus dialihkan langsung untuk merealisasikan prioritas hasil Musrenbang. Penempatan pejabat definitif juga harus segera selesai, agar kepemimpinan memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan berani. Pada tahap menengah, penguatan Pendapatan Asli Daerah dan penyederhanaan pelayanan — termasuk penerapan teknologi yang benar-benar fungsional — mesti jadi fokus utama. Bukan sekadar program di atas kertas. Tujuannya jelas: membangun kemandirian fiskal supaya arah pembangunan tidak lagi tergantung pada perubahan kebijakan di tingkat pusat.

Pada titik ini, fungsi pengawasan harus berjalan maksimal. Inspektorat, dan terutama DPRD, berdasarkan amanat undang-undang, tidak boleh lagi puas pada urusan sebatas administrasi. Mereka harus responsif: mempertanyakan keselarasan anggaran dengan kebutuhan riil, dan memastikan rencana yang disusun bisa diimplementasikan di lapangan, bukan berakhir sebagai tontonan seremonial.

Kota yang maju bukanlah kota yang dipimpin orang sempurna. Kota yang maju adalah kota yang sistemnya bertanggung jawab — di mana wakil rakyat berani bersuara, cendekiawan memberikan gagasan objektif, dan warganya menolak dibohongi. Warga berhak mendapat jawaban pasti: kenapa usulan yang disepakati bersama belum terwujud? Kenapa anggaran operasional tetap membengkak sementara fasilitas publik tertinggal? Kenapa potensi besar Kota Metro belum diubah menjadi mesin penggerak kemajuan?

Kota Metro bukan milik birokrasi semata. Kota ini milik seluruh warganya — dari pusat kota hingga kelurahan pinggir. Pilihan ada di hadapan kita: meneruskan kemandekan berulang dan menghadapi risiko sanksi hukum plus hilangnya kepercayaan publik, atau berani menata ulang anggaran, melengkapi kepemimpinan, dan memastikan setiap rupiah bekerja untuk kemajuan nyata. Saatnya mengganti budaya mencari alasan dengan budaya mencari solusi. Kalau kemauan baik tak datang dari dalam pemerintahan, maka pengawasan dari lembaga perwakilan dan partisipasi aktif masyarakatlah yang harus mendorongnya — sesuai amanat regulasi dan tanggung jawab moral yang sesungguhnya.
_

Disclaimer: Tulisan ini merupakan analisis kebijakan publik berdasarkan data yang tersedia untuk umum serta tinjauan terhadap regulasi yang berlaku. Pandangan yang disampaikan adalah murni analisis kritis penulis sebagai bentuk partisipasi warga dalam pengawasan tata kelola pemerintahan. Tulisan ini tidak ditujukan untuk menyerang individu atau lembaga tertentu, melainkan sebagai upaya objektif untuk mendorong perbaikan kinerja dan efektivitas pelayanan publik demi kepentingan masyarakat luas.
Komentar

Tampilkan