METRO – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Lampung Metro mengambil langkah tegas menyikapi simpang siurnya pemberitaan dan berkembangnya berbagai narasi terkait perkara dugaan tindak pidana yang menjerat seorang debt collector berinisial AU, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Metro.
Sebagai bentuk respons atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Laskar Lampung Metro secara resmi telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Metro, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, serta Kapolres Metro guna meminta perhatian dan pertimbangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ir.Ahmad Ridwan S.E, Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Metro menilai munculnya wacana penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut mereka, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam rencana penerapan RJ tersebut.
"Restorative Justice sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang baru pada prinsipnya dilaksanakan pada tahap pra-pembuktian.
Sementara perkara saudara AU saat ini telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar dan urgensi penerapan RJ pada perkara tersebut," Tegas pria yang dikenal ramah ini.
Lebih lanjut Laskar Lampung Metro juga meminta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk lebih cermat, objektif, dan peka terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat sebelum mengambil keputusan hukum yang akan menjadi perhatian publik.
Menurut mereka, aspirasi yang berkembang di Kota Metro menunjukkan adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap kemungkinan penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
"Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan secara matang aspek keadilan, kepastian hukum, serta dampak sosial yang dapat timbul dari setiap putusan yang diambil," tegasnya.
Lebih lanjut, Laskar Lampung Metro mengingatkan bahwa apabila perkara tersebut tetap diselesaikan melalui RJ, maka dikhawatirkan akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menjadi preseden yang kurang baik dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.
Mereka menegaskan bahwa organisasi tidak menolak profesi debt collector sebagai bagian dari aktivitas penagihan yang sah menurut hukum. Namun demikian, pihaknya menolak segala bentuk tindakan oknum yang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Laskar Lampung Metro menghormati profesi debt collector. Namun kami menolak tindakan-tindakan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, intimidatif, atau merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan profesi tersebut," lanjutnya.
Sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah dan menghindari potensi mobilisasi massa yang dapat mengganggu ketertiban umum, Laskar Lampung Metro memilih menempuh jalur komunikasi formal melalui penyampaian surat kepada institusi terkait.
Mereka berharap seluruh pihak yang berwenang dapat memberikan pertimbangan secara bijaksana mengingat tahapan yang selama ini dipahami sebagai ruang penerapan Restorative Justice dinilai telah terlampaui dalam perkara yang sedang berjalan tersebut.
"Kami memilih menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang konstitusional dan bermartabat. Harapan kami sederhana, yakni tegaknya hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya. ( Redaksi )