RADAR BERITA, Pringsewu – Dugaan praktik pengecor Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pringsewu kembali memunculkan fakta baru. Setelah pemberitaan mengenai aktivitas pengecor di delapan SPBU viral di berbagai media dalam beberapa hari terakhir, kini muncul informasi bahwa BBM hasil pengecor tersebut diduga mengalir ke jaringan bisnis BBM ilegal di wilayah berjuluk Jejama Secancanan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat menyebutkan, BBM diduga dibeli dalam jumlah besar melalui metode pengecor, kemudian ditampung di lokasi tertentu sebelum kembali diperjualbelikan secara tidak resmi.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Keluhan juga datang dari warga yang mengaku sering mengalami kelangkaan BBM di sejumlah SPBU di Pringsewu.
Ujang (46), warga Pringsewu, saat ditemui di salah satu SPBU di wilayah tersebut mengungkapkan keresahannya. Ia mengaku kerap tidak mendapatkan BBM meskipun pengiriman dari pihak distributor dinilai cukup.
"Saya sering kehabisan BBM di SPBU itu. Padahal pengirimannya banyak dan yang beli juga tidak seramai di Bandar Lampung. Tapi kenapa sering habis. Kami berharap ada tindakan tegas, karena BBM ini kan untuk rakyat kecil seperti saya," tuturnya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat menduga adanya distribusi BBM yang tidak wajar. Karena itu, publik berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap dugaan praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
Pihak kepolisian diharapkan bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Masyarakat juga meminta pengawasan terhadap operasional SPBU diperketat agar penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal. (Red)