RADAR BERITA, Bandar Lampung – Dugaan praktik korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran akhirnya terungkap di meja hijau. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Endang Supriyadi membeberkan adanya dugaan praktik permintaan fee dalam proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum.
Awalnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengusulkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk proyek tersebut. Namun setelah melalui proses verifikasi di tingkat pusat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia hanya menyetujui anggaran sebesar Rp8,2 miliar.
Anggaran itu dialokasikan untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.
Namun dalam dakwaan jaksa, proyek yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih masyarakat itu justru diduga menjadi ladang bancakan.
Jaksa mengungkap, saat masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona diduga memberikan arahan kepada Kepala Dinas PUPR saat itu, Zainal Fikri, untuk meminta fee sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran kepada penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek tersebut.
“Pembagian fee telah ditentukan, yakni 15 persen untuk terdakwa Dendi Ramadhona, sementara 5 persen digunakan untuk operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (Pokja),” ungkap jaksa dalam sidang.
Tak hanya itu, penyimpangan juga ditemukan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Sejumlah item pekerjaan disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak, termasuk tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di beberapa desa lokasi proyek.
Akibat dugaan praktik korupsi tersebut, hasil audit menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp7,02 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat Dendi Ramadhona dengan tiga dakwaan sekaligus.
Pada dakwaan pertama, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan kedua, Dendi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan diskon pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara pada dakwaan ketiga, ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena proyek yang semestinya menghadirkan air bersih bagi masyarakat desa justru diduga berubah menjadi skema korupsi sistematis yang menyeret pejabat daerah.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. ( Red / Amrullah )