RADAR BERITA , Lampung Selatan – DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Lampung Selatan pada Jumat (27/03/2026). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) GRIB Jaya Lampung, Herman, bersama Drs. Hi. Rozali, S.H., M.H. selaku penasehat hukum dan Ibu Rosita sebagai pelapor.
Rombongan diterima langsung oleh Wakapolres Lampung Selatan, KOMPOL Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., di ruang kerjanya dalam suasana hangat dan terbuka.
Dalam pertemuan tersebut, Herman menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara organisasi masyarakat dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Lampung Selatan.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan perkembangan laporan yang diajukan oleh Ibu Rosita dengan Nomor: LP/B/452/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Herman menyoroti bahwa hingga saat ini penanganan laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia juga menyinggung terkait hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
SP2HP sendiri merupakan hak pelapor yang diatur dalam Perkapolri Nomor 16 Tahun 2010, Perkapolri Nomor 21 Tahun 2011, serta dipertegas dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, di mana penyidik wajib memberikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.
“Yang mana hanya diberikan satu kali selama proses berjalan dari bulan Oktober sampai bulan Maret,” ungkap Herman.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Lampung Selatan, KOMPOL Made Silpa Yudiawan, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Saya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan saya panggil Kasatnya,” ujarnya tegas.
Pertemuan tersebut juga diakhiri dengan pertukaran nomor kontak guna memudahkan komunikasi lanjutan dalam proses penanganan perkara.
Sementara itu, Drs. Hi. Rozali, S.H., M.H. bersama Ibu Rosita berharap agar kasus yang dilaporkan dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas respons cepat dan profesional tersebut, Sekda GRIB Jaya Lampung, Herman, menyampaikan apresiasi kepada Wakapolres Lampung Selatan, seraya berharap proses hukum dapat segera berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor. ( Redaksi )