-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Warga Ditusuk Oknum Peratin , GRIB Jaya Pesisir Barat Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas

2026/03/29, Maret 29, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T20:01:50Z

RADAR BERITA, Pesisir Barat – Peristiwa berdarah terjadi di wilayah Pekon Parda Haga, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Seorang warga, Nadiel Ardiansyah (21), warga Pekon Way Batang, mengalami luka serius akibat dugaan penusukan oleh oknum Peratin (Kepala Desa) yang masih aktif.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban tengah menghadiri acara hiburan rakyat (kekiciran) bersama rekannya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga tiba-tiba datang dan langsung menarik korban ke samping rumah warga. Di lokasi itulah terjadi dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian paha. Peristiwa itu sempat dilerai oleh saksi di lokasi, sebelum korban dibawa oleh keluarga dan warga ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pesisir Barat, Maryanta (Riyan), menyampaikan kecaman keras. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Peratin tersebut tidak dapat ditoleransi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.

“Ini tindakan arogan dan brutal. Seorang Peratin seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan,” tegasnya.
Riyan juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Pesisir Utara, agar segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa GRIB Jaya akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.

Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar ketentuan pidana, di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara. Selain itu, penggunaan senjata tajam tanpa hak dapat dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Sebagai aparatur desa, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
GRIB Jaya juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pelaku merupakan pejabat aktif. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
( Redaksi )
Komentar

Tampilkan