RADAR BERITA, Maros— Program digitalisasi pemerintahan yang semestinya memperkuat pelayanan publik justru tercoreng dugaan korupsi. Proyek belanja layanan internet untuk Command Center di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros kini berujung pada proses hukum.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Maros mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,04 miliar.
Kerugian tersebut memang telah dikembalikan melalui mekanisme uang pengganti dan kini telah disetorkan ke kas negara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran publik.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat di lingkungan Diskominfo Maros serta pihak rekanan proyek yang terlibat dalam pengadaan layanan internet tersebut.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran ini dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program digitalisasi pemerintah yang didukung anggaran besar harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Tanpa pengawasan yang ketat, proyek yang seharusnya membawa kemajuan justru berpotensi menjadi ladang penyimpangan anggaran publik.
( Red / Yuki )