RADAR BERITA, Mandailing Natal – Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal yang semula digagas sebagai langkah mendorong digitalisasi desa kini justru terseret perkara hukum. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan pelaksanaan program yang seharusnya menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan desa berbasis teknologi.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah mendalami berbagai dokumen proyek serta memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Smart Village. Dari hasil penyelidikan tersebut, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan maupun penggunaan anggaran proyek.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, proyek ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penyidik juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan guna menjamin setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan serta mencegah praktik korupsi dalam program pembangunan daerah. ( Red / Dha )