-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

KPK Ingatkan BUMN Jangan Jadikan Business Judgement Rule Tameng Korupsi

2026/03/14, Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T05:29:50Z

RADAR BERITA , Jakarta - 
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.

Peringatan tersebut disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3). Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN yang sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN) 1.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak kembali terulang di tubuh BUMN.

“Ini bagian dari pencegahan pascapenindakan. Kami berharap tidak terjadi lagi kasus serupa. Tidak ada istilah hattrick dalam perkara korupsi,” tegas Setyo.

Menurutnya, terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga dalam tata kelola BUMN, yakni transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. KPK juga telah melakukan kajian sistemik untuk memetakan potensi penyimpangan sebagai dasar perbaikan kebijakan, baik pada tingkat regulasi hingga keputusan strategis di lingkungan perusahaan negara.

Dari hasil pemetaan tersebut, KPK menemukan tiga persoalan utama yang kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan di BUMN, yakni hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan Business Judgement Rule, serta inkonsistensi integritas pada jabatan-jabatan strategis.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

KPK menegaskan, prinsip Business Judgement Rule sejatinya merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang rasional dan beritikad baik, bukan sebagai tameng untuk menutupi tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
( Red / Yuki Al Hafidz )
Komentar

Tampilkan