-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Satreskrim Polres Metro Tetapkan SH Tersangka Dugaan Pengalihan Objek Fidusia

2026/03/10, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T22:25:24Z

RADAR BERITA, METRO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menetapkan seorang pria berinisial SH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diajukan oleh PT BPR Inti Dana Sentosa.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/VII/2025/SPKT/Polres Metro Polda Lampung tertanggal 9 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SH diketahui sebelumnya mengajukan pembiayaan kepada pihak pelapor untuk pembelian satu unit kendaraan jenis tronton/dump truck dengan nilai pembiayaan sebesar Rp245 juta.
Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, kendaraan yang dibeli dijadikan objek jaminan fidusia kepada pihak pemberi pembiayaan.

Namun dalam perjalanannya, tersangka hanya melakukan pembayaran kewajiban angsuran sebanyak tiga kali, kemudian tidak lagi melanjutkan kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan.
Selain itu, dari hasil penyelidikan penyidik diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diduga disewakan kepada pihak lain di wilayah Cilegon, Provinsi Jawa Barat, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak pemberi fidusia.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo melalui Kanit Tipidter AIPDA M. Andri Anwar membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah menetapkan saudara SH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Saat ini, unit kendaraan tronton yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SH disangkakan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Polres Metro juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para debitur yang memiliki perjanjian pembiayaan dengan skema jaminan fidusia, agar tidak memindahtangankan, menjual, menggadaikan maupun menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak penerima fidusia ( Red / Dha )
Komentar

Tampilkan