-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔥 Breaking News: Selamat datang di Radar Berita || Update berita terbaru setiap hari | Informasi menarik lainnya

Terkini

BUKAN FITNAH, TAPI DATA: BUKTIKAN TRANSPARANSI ANGGARAN RSUD AHMAD YANI DI TENGAH DEFENSIFNYA SIKAP, ADA APA

2026/04/03, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T06:05:28Z

RADAR BERITA , Kota Metro – Menyikapi respons Pemerintah Kota Metro melalui Surat Nomor: 180/30/SETDA/03/2026 perihal Jawaban Somasi dan Klarifikasi, serta narasi di berbagai media massa yang melabeli kajian kebijakan publik saya sebagai "Fitnah" dan "Hoaks", saya, Hendra Apriyanes, selaku Pemerhati Kebijakan Publik, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai langkah perlindungan hukum dan penegasan fungsi pengawasan publik secara mandiri.  

I. SANGGAHAN ATAS LABELISASI NEGATIF (LEGAL BLOCKING)

Saya menegaskan bahwa setiap kajian yang saya sampaikan didasarkan pada dokumen negara yang sah, yakni Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3.371 Tahun 2025. Oleh karena itu:
Kritik Bukan Fitnah: Kritik terhadap dokumen resmi pemerintah adalah hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999. Pelabelan "Fitnah" atau "Hoaks" terhadap analisis dokumen negara dalam rilis media pemerintah merupakan bentuk Intimidasi Verbal yang melanggar Asas Kesantunan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.

Pengakuan Adanya Kekosongan Hukum: Dalam surat jawabannya, Pemerintah Kota Metro secara tertulis mengakui penggunaan Asas Retroaktif (Berlaku Surut) untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum). Secara administratif, ini adalah PENGAKUAN resmi bahwa sempat terjadi periode operasional tanpa dasar hukum yang sah. Maka, substansi yang saya persoalkan adalah fakta administratif yang diakui sendiri oleh pemerintah, bukan karangan fiktif.

II. PENGGUNAAN INTIMIDASI SEBAGAI ALAT BUKTI TAMBAHAN

Segala bentuk tekanan, baik melalui narasi hukum yang menyerang pribadi maupun penghalangan akses informasi, kini dikonversi menjadi alat bukti maladministrasi:

Alat Bukti Ombudsman: Setiap pola komunikasi intimidatif dan upaya pelabelan negatif di media massa telah saya dokumentasikan secara sistematis sebagai Bukti Tambahan dalam laporan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Pidana Penghalangan Informasi: Merujuk pada Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP), tindakan yang menghambat akses informasi publik memiliki konsekuensi pidana. Saya mencatat setiap hambatan non-teknis selama proses pengawasan ini sebagai materi hukum yang sah untuk membuktikan adanya upaya pembungkaman.

III. LANDASAN PERLINDUNGAN HUKUM (THE SAFEGUARD)

Langkah pengawasan mandiri ini dipagari secara ketat oleh regulasi yang memberikan imunitas bagi setiap warga negara:

PP No. 43 Tahun 2018: Memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan penyimpangan tata kelola keuangan negara.

PP No. 45 Tahun 2017: Menjamin peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014: Menjamin hak masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan atau tindakan pejabat publik yang diduga menyalahgunakan wewenang atau prosedur.

IV. TUNTUTAN STRATEGIS (LOCKING MOVE)

Demi menjaga marwah transparansi di Kota Metro, saya mendesak:

Pemerintah Kota Metro untuk segera membuktikan secara hukum validitas penggunaan asas retroaktif pada SK Dewan Pengawas dalam waktu 7x24 jam, mengingat asas ini rentan disalahgunakan untuk melegitimasi pembayaran honorarium tanpa alas hak tepat waktu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Audit Khusus terhadap rincian pembayaran tunjangan dan honorarium yang didasarkan pada kebijakan berlaku surut tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk segera membuka akses dokumen Pelaksanaan Anggaran secara transparan sebagaimana mandat UU KIP.

V. PENUTUP

Sikap defensif dan upaya pelabelan negatif di media massa adalah indikator adanya kerapuhan administratif yang sedang ditutupi. Saya tidak akan mundur oleh narasi ancaman. Setiap langkah serangan balik yang tidak berbasis regulasi dari pihak lawan hanya akan memperkuat posisi saya di hadapan lembaga pengawas negara.

"Data adalah fakta, dan fakta adalah kejujuran yang tidak bisa diintimidasi."
Komentar

Tampilkan