RADAR BERITA , Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pringsewu menyatakan akan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan awal yang dilakukan DPC ASWIN terhadap sejumlah dokumen anggaran, yang dinilai memunculkan indikasi ketidakefisienan, tumpang tindih, serta potensi pemborosan dalam penggunaan keuangan daerah.
Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan publik yang bersih.
“Anggaran publik harus dikelola secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Ketika muncul indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaannya, maka hal itu perlu diuji dan ditelaah oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Kejati Lampung,” tegas Hayat.
Menurutnya, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Yudha Saputra, Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil DPC ASWIN Pringsewu.
Menurutnya, langkah tersebut telah melalui kajian yang matang dari berbagai aspek, baik dari sisi regulasi, tata kelola anggaran, maupun kepentingan publik.
“Kami mendukung penuh langkah DPC ASWIN Pringsewu. Ini bukan tindakan yang dilakukan tanpa dasar, melainkan hasil kajian yang komprehensif dan mendalam. Upaya ini sangat penting demi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, transparan, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegas Yudha.
Yudha menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh DPC ASWIN se-Provinsi Lampung untuk merapatkan barisan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap langkah yang ditempuh DPC ASWIN Pringsewu.
“Saya telah meminta seluruh DPC ASWIN se-Lampung untuk merapatkan barisan. Ini adalah bentuk solidaritas organisasi terhadap DPC ASWIN Pringsewu, sekaligus wujud komitmen bersama dalam mengawal transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi respons atas belum optimalnya pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, yang berpotensi menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-Undang KIP adalah instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Ketika implementasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, memiliki tanggung jawab moral untuk mengawalnya,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, DPC ASWIN Pringsewu akan melengkapi seluruh dokumen dan data pendukung sebelum laporan resmi disampaikan kepada Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berintegritas. ( Red / Dha )