-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Pegawai Rutan Kotabumi Nonaktif, Dugaan Jual Barang Terlarang Digasak Tanpa Kompromi

2026/04/26, April 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-25T22:52:30Z

RADAR BERITA, Lampung Utara – Komitmen penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan kembali ditegaskan. Seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi berinisial AR resmi diberhentikan sementara melalui upacara in absentia, Sabtu (25/4/2026), menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik penjualan barang terlarang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut. 

AR diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang bertentangan dengan aturan, kode etik, serta nilai-nilai integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap petugas pemasyarakatan.

Pemberhentian sementara dilakukan melalui upacara resmi secara in absentia sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah organisasi. 
Tindakan ini juga merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas investigasi internal yang saat ini masih terus berjalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius. 

Dugaan keterlibatan dalam praktik penjualan barang terlarang tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar-Butar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” tegas Marthen.

Ia juga menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga profesionalisme, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Seluruh pegawai wajib menjunjung tinggi integritas dan etika profesi. Tidak ada ruang bagi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya pemberantasan praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Institusi pemasyarakatan dituntut untuk tetap bersih, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan publik. ( Red / Yon )
Komentar

Tampilkan