RADAR BERITA , Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pringsewu resmi mengajukan permohonan informasi publik ke Sekretariat DPRD Pringsewu. Langkah ini diambil menyusul dugaan ketidaktransparanan dan indikasi mark-up penggunaan anggaran di lingkungan legislatif.
Permohonan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Pringsewu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menegaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah data awal yang menunjukkan indikasi penyimpangan. “Langkah ini kami ambil agar seluruh penggunaan anggaran dapat dikonfirmasi melalui dokumen resmi seperti LPJ, RKA, dan dokumen pendukung lainnya. Transparansi adalah harga mati,” ujar Hayat.
DPC ASWIN juga menyoroti adanya dugaan mark-up dalam beberapa item anggaran di DPRD Pringsewu yang menurut organisasi ini perlu klarifikasi segera. “Kami akan mengawal proses ini secara penuh. Jika informasi yang diminta tidak diberikan, kami akan menempuh mekanisme lanjutan sesuai aturan UU KIP,” tegas Hayat.
Langkah ini menunjukkan peran aktif organisasi wartawan dalam pengawasan anggaran publik, sekaligus mengingatkan semua pihak akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi.
“Kami berharap Sekretariat DPRD bersikap kooperatif. Publik berhak tahu bagaimana uang rakyat dikelola,” pungkas Hayat.
( Red / Yudha Saputra )