RADAR BERITA , Kota Metro – Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Lampung kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro, yang mencapai lebih dari Rp50 miliar. Dugaan ini meliputi indikasi mark up, pembayaran fiktif, dan ketidaksesuaian penggunaan dana di SD, SMP, dan SMA/SMK.
Ketua HPI Lampung, Adie Chandra, menegaskan bahwa dalam dugaan penyelewengan dana publik, ada pihak-pihak yang jelas bertanggung jawab.
“Dana BOS adalah hak siswa dan harus digunakan secara transparan. Jika terjadi penyimpangan, maka kepala sekolah dan bendahara bertanggung jawab atas penggunaan langsung. Dinas Pendidikan dan pejabat terkait memiliki tanggung jawab pengawasan. Aparat hukum wajib menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sesuai UU Tipikor,” tegas Adie Chandra.
Tanggung jawab tiap pihak secara rinci:
Kepala sekolah & bendahara: Mengelola dan mempertanggungjawabkan dana. Jika terbukti melakukan mark up atau transaksi fiktif, dapat dijerat pidana.
Dinas Pendidikan / Pemda: Bertugas mengawasi dan memastikan penggunaan dana sesuai regulasi. Bisa dipertanggungjawabkan jika lalai atau terlibat kolusi.
Aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPK): Wajib menyelidiki, mengaudit, dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan.
Adie Chandra menambahkan, dugaan penyelewengan ini tidak hanya menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor.
“Transparansi penggunaan dana BOS senilai puluhan miliar ini adalah hak masyarakat dan wajib diawasi. HPI Lampung akan terus memantau proses audit dan penegakan hukum agar semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara adil,” ujar Adie Chandra.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Metro belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan mark up Dana BOS 2025 ini.
( Redaksi )