Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara tak berdaya melakukan tindakan tegas menutup Gudang penyimpanan dan distribusi air mineral Cleo di jalan lintas Sumatra, Desa Bumiraya kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat, pasalnya hingga saat ini Gudang tersebut masih menjalankan aktivitas operasional tanpa izin usaha yang sah.
Diketahui sebelum nya Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Utara telah melakukan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi I DPRD Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Genius Akbar.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh management perusahaan Cleo, Dinas Perizinan, serta instansi penegak aturan. Jumat 30 Januari 2026 yang lalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar, menegaskan Gudang yang beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Ia menyatakan bahwa perizinan bukan sekadar administrasi, melainkan pondasi legalitas usaha agar kegiatan bisnis berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lain yang taat aturan.
“Ini sudah sangat jelas, Gudang tersebut beroperasi tanpa izin. Artinya ada pelanggaran nyata, Saya sebagai legislator tidak akan membiarkan hukum diinjak-injak oleh kepentingan bisnis,” tegas Genius.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tetap membandel. Sanksi yang disiapkan meliputi sanksi administratif hingga penghentian operasional gudang.
Bahkan lanjut Genius DPRD akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan.
“Lampung Utara bukan wilayah bebas pelanggaran. Siapa pun yang berusaha di sini wajib patuh hukum,” lanjut Genius Akbar.
DPRD menilai, jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan supremasi hukum akan runtuh.
Dalam RDP, Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa dibiarkan. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan aturan benar-benar ditegakkan.
“Ini sudah sangat jelas. Gudang tersebut beroperasi tanpa izin. Artinya ada pelanggaran nyata,” tegas Genius.
Masih kata Genius, jika pelanggaran semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan supremasi hukum akan menurun. Oleh karena itu, kasus ini dipastikan akan terus dikawal hingga ada tindakan nyata dan kepatuhan terhadap aturan.
"Oleh karena itu, kasus gudang air mineral Cleo dipastikan tidak akan berhenti pada pemanggilan semata, melainkan akan terus dikawal hingga aturan ditegakkan sepenuhnya,"pungkasnya.
Sebagai bahan pertimbangan Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara Genius Akbar menegaskan bahwa terkait Gudang Cleo Rapat Dengar Pendapat(RDP) sudah di lakukan tiga kali, dari hasil rapat tersebut Gudang Cleo terbukti melanggar perizinan dan sudah dilimpahkan ke pemerintah Daerah khususnya ke Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah.(Yon)