-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Kandang Ayam Di Bukit Kemuning Ganggu Aktivitas Masyarakat

2026/04/25, April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T23:32:27Z

RADAR BERITA, Lampung Utara– Aktivitas Kadang Ayam Didesa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara Dikeluhkan warga setempat karena menimbulkan bau tak sedap.

Kandang ayam petelur milik seorang warga berinisial HS tersebut diduga menimbulkan dampak serius berupa bau busuk serta serangan lalat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Semenjak adanya kandang ayam di tengah pemukiman penduduk ini, kenyamanan terasa sangat terganggu karena menimbulkan bau tak sedap.

“Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kandang ayam. warga merasa terganggu oleh bau tidak sedap, serta limbah yang dihasilkan dari kandang tersebut"Kata warga Muara Aman yang enggan namanya disebut. Jumat (24/4/2026)

Ia menambahkan bau tidak sedap yang berasal dari limbah kotoran ayam kerap tercium hingga ke dalam rumah, terutama saat cuaca panas. Selain itu, populasi lalat meningkat drastis, menghinggapi makanan dan lingkungan rumah tangga warga.

“Setiap hari kami harus menutup rapat rumah, tapi tetap saja bau masuk. Lalat juga sangat banyak, ini sangat mengganggu,”Imbuhnya.

Untuk diketahui keberadaan kandang apalagi yang menimbulkan limbah, seharusnya memperhatikan aspek kesehatan lingkungan dan tata ruang. Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (jo. UU No. 41 Tahun 2014), yang mengatur bahwa usaha peternakan harus memperhatikan aspek kesehatan lingkungan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Peraturan daerah terkait tata ruang dan izin usaha peternakan yang umumnya mensyaratkan jarak minimal kandang dari pemukiman warga.

Warga berharap Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan dinas peternakan Kabupaten Lampung Utara, segera turun melakukan peninjauan dan penindakan tegas.

Sementara itu pemilik usaha kandang ayam petelur Saat di konfirmasi sejumlah awak media melalui pesen WhatsApp tidak merespon sampai berita ini ditayangkan.(Red / Yon )
Komentar

Tampilkan