RADAR BERITA, Lampung Utara – Proyek swakelola pembangunan di SMPN 4 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, senilai Rp1,421 miliar, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan itu justru diduga sarat penyimpangan.
Sejumlah persoalan mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan tunggakan pembayaran material, lemahnya pengawasan, hingga indikasi kuat adanya pengendalian proyek oleh pihak di luar mekanisme resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material pasir untuk proyek tersebut diduga belum dibayarkan kepada pemasok.
Di sisi lain, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang seharusnya menjadi ujung tombak pelaksanaan, justru disebut hanya menjadi pelengkap administrasi belaka.
Ironisnya, proyek tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dugaan ini menguat setelah muncul keterangan dari sumber Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara.
“Pelaksana proyek itu seorang pejabat Pemkab. Semua pekerjaan diatur olehnya,” ungkap sumber tersebut, Selasa (28/4/2026).
Sumber itu juga menyebutkan bahwa struktur kepanitiaan hanya sebatas formalitas.
Sementara pelaksanaan teknis di lapangan diduga melibatkan kepala sekolah bersama pihak keluarga.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Kepala SMPN 4 Abung Selatan sebelumnya dipanggil Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi serius adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Praktik semacam ini berpotensi merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat yang disebut-sebut mengendalikan proyek, harus dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan agar kasus ini terang benderang. Anggaran pendidikan adalah amanah rakyat, bukan ruang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
( Red / Yon )